Tahapan Pemilu 2024 akan segera memasuki masa tenang. Masa tenang pemilu dijadwalkan digelar selama tiga hari, yakni pada 11, 12, dan 13 Februari 2024.
Masa tenang dilaksanakan tepat sehari setelah berakhirnya masa kampanye hingga sehari sebelum pemungutan suara. Menurut Pasal 1 angka 36 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.
Selama masa tenang, ada sejumlah hal yang dilarang dilakukan peserta pemilu atau tim kampanye. Infromasi lebih lanjut, simak infografik VIVA sebagai berikut:
NU-Muhammadiyah Sepakat Pemilu Presiden 2024 Harus Jujur dan Adil
Sekretaris Jenderal PBNU, Saifullah Yusuf dan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti melakukan pertemuan dalam suasana pemilihan umum (Pemilu) 2024 pada Jumat.