Kenaikan Tukin Pegawai BP2MI dan Bapeten oleh Jokowi Capai Rp 33 Juta

by -128 Views

Minggu, 18 Februari 2024 – 22:24 WIB

Jakarta – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan kinerja atau tukin pegawai Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Lalu, Perpres Nomor 30 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir. Instrumen tersebut berlaku sejak diundangkan pada 16 Februari 2024.

Dilihat VIVA, Minggu, 18 Februari 2024, dari lampiran masing-masing aturan tersebut, tukin diberikan kepada pegawai dengan kelas jabatan 1 sampai 17.

Nilai tukin yang diberikan kepada dua lembaga itu sama yakni paling rendah Rp 2,53 juta dan paling tinggi Rp 33,24 juta.

Berikut daftar tukin BP2MI dan Bapeten:

Kelas jabatan 17 Rp 33.240.000, sebelumnya Rp 26.324.000
Kelas jabatan 16 Rp 27.577.500, sebelumnya Rp 20.695.000
Kelas jabatan 15 Rp 19.280.000, sebelumnya Rp 14.721.000
Kelas jabatan 14 Rp 17.064.000, sebelumnya Rp 11.670.000
Kelas jabatan 13 Rp 10.936.000, sebelumnya Rp 8.562.000
Kelas jabatan 12 Rp 9.896.000, sebelumnya Rp 7.271.000
Kelas jabatan 11 Rp 8.757.600, sebelumnya Rp 5.183.000
Kelas jabatan 10 Rp 5.979.200, sebelumnya Rp 4.551.000
Kelas jabatan 9 Rp 5.079.200, sebelumnya Rp 3.781.000
Kelas jabatan 8 Rp 4.595.150, sebelumnya Rp 3.319.000
Kelas jabatan 7 Rp 3.915.950, sebelumnya Rp 2.928.000
Kelas jabatan 6 Rp 3.510.400, sebelumnya Rp 2.702.000
Kelas jabatan 5 Rp 3.134.250, sebelumnya Rp 2.493.000
Kelas jabatan 4 Rp 2.985.000, sebelumnya Rp 2.350.000
Kelas jabatan 3 Rp 2.898.000, sebelumnya Rp 2.216.000
Kelas jabatan 2 Rp 2.708.250, sebelumnya Rp 2.089.000
Kelas jabatan 1 Rp 2.531.250, sebelumnya Rp 1.968.000.

Halaman Selanjutnya
Kelas jabatan 16 Rp 27.577.500, sebelumnya Rp 20.695.000