Pengamat: Penganugerahan Pangkat Istimewa TNI untuk Prabowo Sesuai UU

by -241 Views

Jakarta – Pengamat militer dan Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi menjelaskan bahwa pemberian pangkat istimewa TNI kepada Prabowo Subianto sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku saat ini, yaitu UU No. 20 tahun 2009 dan seharusnya sudah diberikan dua tahun yang lalu.

Khairul menjelaskan bahwa dalam UU tersebut terdapat istilah pengangkatan atau kenaikan pangkat istimewa. Meskipun demikian, beberapa pemberitaan salah menyebut pengangkatan atau kenaikan pangkat istimewa tersebut sebagai “kenaikan pangkat kehormatan.”

“Kenaikan pangkat istimewa atau pengangkatan pangkat istimewa adalah hak yang menyertai pemberian bintang jasa oleh negara. Seperti yang kita ketahui, Prabowo adalah pemegang empat tanda kehormatan bintang militer utama,” kata Khairul kepada wartawan di Jakarta, Selasa (27/2).

“Jadi jika media menyebutnya sebagai kenaikan pangkat kehormatan atau pemberian pangkat kehormatan, itu narasi yang tidak tepat. Itu adalah penganugerahan pangkat istimewa sebagai Jenderal bintang 4 atau jenderal penuh,” lanjutnya.

Khairul mencatat bahwa ada empat tanda kehormatan bintang militer utama Prabowo, yaitu bintang Yudha Dharma Utama, bintang Kartika Eka Paksi Utama, bintang Jalasena Utama, dan bintang Swa Bhuwana Paksa Utama.

“Penganugerahan empat tanda kehormatan bintang militer utama kepada Prabowo sudah cukup sebagai dasar pemberian pangkat istimewa kepadanya, sesuai ketentuan UU No. 20 tahun 2009,” jelasnya.

Dia melanjutkan bahwa penganugerahan pangkat istimewa TNI kepada Prabowo ini tidak dapat dikatakan sebagai sesuatu yang tidak pantas, dengan merujuk pada UU No. 20 tahun 2009 tentang penganugerahan gelar dan tanda kehormatan.

Bahkan, menurut Khairul, jika merujuk pada penganugerahan tanda kehormatan bintang militer utama Prabowo pada tahun 2022, seharusnya penganugerahan pangkat istimewa ini sudah dapat dilakukan pada tahun tersebut.

Menurutnya, sebenarnya tanpa pangkat istimewa ini, Prabowo akan menjadi panglima tertinggi dengan posisinya sebagai presiden nantinya.

“Namun, dengan latar belakang militer, sebenarnya wajar bagi Prabowo untuk memegang pangkat bintang 4 agar sebagai panglima tertinggi TNI itu lebih sempurna. Terlebih lagi berdasarkan ketentuan perundangan, saat ini Prabowo memiliki hak dan telah memenuhi syarat untuk mendapatkannya mengingat jasanya dan pengorbanannya bagi TNI, negara, dan rakyat,” kata dia. (SENOPATI)

Sumber: https://prabowosubianto.com/pengamat-penganugerahan-pangkat-istimewa-tni-untuk-prabowo-sesuai-uu/

Source link