Fatwa Ulama Aceh: Tindakan Perundungan dan Begal Dinyatakan Haram secara Hukum

by -655 Views

Kamis, 29 Februari 2024 – 01:38 WIB

Banda Aceh – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa nomor 1 Tahun 2024 yang mengharamkan perilaku pembegalan, perundungan hingga tawuran. Fatwa itu dikeluarkan ulama Aceh sebagai antisipasi tiga perilaku itu berkembang di masyarakat.

Perilaku perundungan saat ini masih marak di lingkungan pendidikan di Aceh. Kepala Sekretariat MPU Aceh, Usamah menjelaskan dalam fatwa tersebut, perilaku pembegalan yang dilakukan oleh mukallaf disanksi dengan hukuman had dan ta’zir. Hal itu jika pembegalan tanpa membunuh dan mengambil harta.

“Pembegalan yang dilakukan oleh anak yang belum baligh disanksi dengan hukuman ta’zir. Segala bentuk kerugian yang ditimbulkan akibat pembegalan, perundungan dan tawuran wajib ditanggung oleh pelaku atau walinya,” kata Usamah usai menggelar penutupan sidang paripurna I di Kantor MPU Aceh, Rabu, 28 Februari 2024.

Fatwa itu juga mewajibkan Pemerintah Aceh agar merumuskan regulasi yang mengatur upaya pencegahan dan sanksi bagi pelaku kejahatan pembegalan, perundungan dan tawuran. Selain itu, Pemerintah Aceh juga wajib menyediakan lembaga pembinaan alternatif terhadap anak-anak yang terlibat kejahatan pembegalan, perundungan dan tawuran.

“Lembaga pendidikan wajib mengajarkan pendidikan akhlak dan moral yang dapat mencegah kejahatan pembegalan, perundungan dan tawuran,” jelas Usamah. Dalam fatwa itu, MPU Aceh juga berharap agar semua pihak termasuk masyarakat bisa mensosialisasikan sehingga bisa bermanfaat.

Selain Fatwa, MPU Aceh juga mengeluarkan Taushiyah agar Pemerintah mengaktifkan kembali sistem Pageu Gampoeng (pagar desa). Lalu, perhatian terkait revitalisasi fungsi musala dalam pembinaan remaja.