Gus Samsudin Dijebloskan ke Penjara Setelah Dituduh Sebagai Tersangka Video Aliran Sesat Pertukaran Pasangan

by -304 Views

Surabaya – Penyidik Subdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur menahan YouTuber Samsudin Jadab alias Gus Samsudin. Status Gus Samsudin sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus video aliran sesat boleh tukar pasangan.

“Hari ini saudara Samsudin sudah dinyatakan sebagai tersangka. Kemudian juga hari ini sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan negara Polda Jawa Timur,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Dirmanto, Jumat, 1 Maret 2024.

Sementara itu, Kepala Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Polisi Charles Tampubolon menambahkan, Samsudin ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat sebagai pembuat skenario video aliran sesat tukar pasangan.

Dia menjelaskan pembuatan video tersebut dilakukan untuk menarik banyak penonton dan mendapatkan sebanyak mungkin pelanggan. Meskipun hanya konten, efek dari video tersebut memicu keresahan dan keonaran di tengah masyarakat.

Charles mengatakan bahwa penyidik menjerat Samsudin dengan Pasal 28 Ayat (2) dan (3) UU ITE. Namun, ia menekankan bahwa penyidik juga kemungkinan bisa menjerat Samsudin dengan pasal penistaan agama.

Adapun video kontroversial yang menggambarkan boleh bertukar pasangan tersebut viral di media sosial sejak beberapa hari yang lalu. Dalam video, terlihat seorang perempuan berbusana dan berselendang hitam sedang menjalani terapi.

Selanjutnya, di atas kursi, terdapat beberapa pria yang mengenakan kain ikat kepala atau serban sedang duduk. Salah satu pria di antaranya mengatakan bahwa bertukar pasangan tidak masalah.

Video tersebut semakin viral di media sosial setelah dibagikan oleh beberapa akun termasuk akun gosip @lambe_turah. “Astaga! Aliran Sesat Bolehkah Tukar Pasangan Meski Tak Menikah,” tulis akun tersebut.