Perolehan Suara Calon Presiden dan Wakil Presiden hingga Calon Legislatif yang Tidak Terdaftar di Situs KPU

by -144 Views

Selasa, 5 Maret 2024 – 23:45 WIB

Jakarta – Sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengalami eror dan tidak lagi menampilkan perolehan suara peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Hal tersebut diketahui ketika mengakses website sirekap di situs https://pemilu2024.kpu.go.id/pilegdpr/hitung-suara. Saat diakses pada Selasa malam, 5 Maret 2024, perolehan suara peserta Pemilu 2024 tidak tampil di situs tersebut.

Biasanya, ketika mengakses Sirekap dan memilih jenis pemilihan seperti pemilihan presiden (pilpres), pemilihan legislatif (pileg) DPR RI, DPRD Kabupaten/Kota, dan Provinsi, termasuk DPD RI, akan muncul diagram bulat atau batang yang menampilkan perolehan suara peserta pemilu.

Namun, pada malam ini, perolehan suara para calon tidak terlihat saat diakses. Biasanya, informasi tersebut tercantum di bagian bawah dengan keterangan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah memasukkan data perolehan suara ke Sirekap.

Pada malam ini, yang akan terlihat adalah formulir C Hasil Plano di TPS-TPS di berbagai daerah pemilihan. Hal ini sama saat memilih opsi pilpres, pileg DPR RI, DPRD Kabupaten/Kota, Provinsi, dan DPD RI.

KPU meminta semua pihak bersabar menunggu rekapitulasi suara hasil Pemilu 2024 yang dilakukan mulai 15 Februari hingga 20 Maret 2024, terutama terkait lonjakan suara PSI.