Jumat, 8 Maret 2024 – 22:00 WIB
Jakarta – Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penambangan timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Dengan demikian, sekarang 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka baru dalam kasus ini adalah ALW selaku Direktur Operasional PT Timah periode 2017-2021. Dia sebelumnya menjabat sebagai Direktur Pengembangan Usaha Tahun 2019-2020.
“Dengan tambahan ALW, maka kami telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, di Jakarta, Jumat, 8 Maret 2024.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik memeriksa ALW dan 139 orang saksi lainnya. Dari pemeriksaan saksi tersebut, penyidik yakin ALW terlibat dalam penambangan ilegal di wilayah PT Timah tersebut. Setelah dilakukan gelar perkara, hasilnya menyebabkan penyidik menemukan cukup bukti untuk meningkatkan status ALW menjadi tersangka.
Keterlibatan ALW terjadi pada tahun 2018, ketika dia bersama Direktur Utama PT Timah dan Direktur Keuangan PT Timah menyadari bahwa pasokan bijih timah yang mereka hasilkan lebih sedikit dibandingkan dengan perusahaan smelter swasta lain karena banyaknya penambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
Dengan pertimbangan ini, ketiganya menawarkan kepada pemilik smelter untuk bekerja sama dalam pembelian hasil penambangan ilegal melebihi harga standar yang telah ditetapkan PT Timah tanpa melalui kajian terlebih dahulu. Padahal, ketiganya seharusnya melakukan penindakan terhadap kompetitor.
Meskipun ALW telah ditetapkan sebagai tersangka, dia tidak ditahan karena sedang dalam proses hukum perkara lain di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.