Jaksa Meminta Dito Mahendra Pindah ke Lapas Gunung Sindur karena Permintaan Aneh

by -119 Views

Jakarta – Pahrur Dalimunthe, yang merupakan salah satu tim pengacara Dito Mahendra, heran dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan mengajukan permohonan pemindahan penahanan terdakwa Dito ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

Kata dia, jaksa menyampaikan permohonan tersebut kepada majelis hakim saat sidang lanjutan dengan agenda keterangan saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 7 Maret 2024. “Iya kemarin disidang jaksa menyampaikan akan mengajukan permohonan pemindahan Dito ke Gunung Sindur. Kita disidang menyampaikan keberatan,” ujar dia dikutip Senin, 11 Maret 2024.

Padahal, kewenangan penahanan terhadap Dito Mahendra saat ini menurutnya ada di bawah keputusan majelis hakim. Dimana, lanjutnya, majelis hakim telah menetapkan bahwa terdakwa Dito tetap dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung. “Kan sebenarnya kewenangan penahanan adalah hakim, bukan jaksa. Sebelumnya, hakim sudah membuat penetapan itu di rutan salemba cabang kejaksaan agung. Dimana-dimana kan penahanan itu dekat dengan tempat sidang. Jadi kami keberatan,” katanya.

Pahrur mengungkap beberapa alasan menolak atau keberatan permohonan pemindahan penahanan terhadap kliennya oleh jaksa. Pertama, permohonan jaksa memindahkan penahanan seolah-olah menghukum Dito sebelum dihukum oleh majelis hakim. “Kedua, itu kan Lapas (Gunung Sindur) bukan rutan. Lapas itu kan harusnya sudah dieksekusi, ini kan belum putus. Ketiga, itu kan Lapas terkenal sebagai Lapas teroris. Dia (Dito) kan bukan teroris, dan keempat itu jauh sekali,” ucapnya.

Dia mengaku bingung kenapa jaksa punya pikiran mau ajukan permohonan pemindahan penahanan Dito kepada majelis hakim. Padahal, menurutnya penahanan itu harus dekat dengan tempat persidangan, sehingga perjalanan bakal makin jauh kalau Dito dipindah ke Lapas Gunung Sindur, sementara sidang di PN Jaksel. “Nah ini kan sidangnya pagi terus, kalau Gunung Sindur mau jam berapa diberangkatkan. Jaksa juga dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, itu mereka dari Kejari Jaksel ke Gunung Sindur tiap sidang? Jemput baru anter lagi, kan aneh nambah kerjaan,” kata dia.

Pahrur menambahkan, jaksa pun tak merinci alasan kenapa ingin memindahkan penahanan Dito dari Rutan Kejagung ke Lapas Gunung Sindur. Tapi, kata Pahrur, majelis hakim tegas menyampaikan bahwa terdakwa Dito saat ini tetap ditahan di Rutan Kejagung. “Enggak menyampaikan alasan, mereka cuma mohon mau dipindah. Kata hakim, kami belum mendapatkan permohonannya. Kalau belum dapat, ndak usah kita bahas. Yang pasti sampai sekarang kami sudah menetapkan bahwa dia tetap di Rutan Kejaksaan Agung,” kata Pahrur.

Terlebih, lanjut Pahrur, proses persidangan sudah hampir memasuki agenda penuntutan. Sehingga, dirinya bertanya-tanya kenapa jaksa baru kepikiran mau memindahkan Dito dari Rutan Kejagung ke Lapas Gunung Sindur. “Nah itu dia, udah mau putus (vonis). Ini sudah mau putus, paling beberapa sidang lagi. Ini kan saksi ahli dari kami, abis itu tuntutan. Jadi udah enggak lama, mungkin pas puasa ini sudah putus. Jadi enggak relevan dipindah. Aneh banget, kita menganggap bahwa bisa jadi penghukuman atau kriminalisasi terhadap klien padahal belum tentu bersalah,” ujarnya lagi.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa penuntut umum (JPU) telah rampung membacakan dakwaan untuk terdakwa Dito Mahendra terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal. Dia bermula menjadi tersangka di Bareskrim Polri usai penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumahnya kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan menemukam senpi-senpi ilegal itu.

Kemudian, KPK usai menemukan senjata api yang diduga ilegal langsung diserahkan kepada Bareskrim Polri. Penyidik KPK menggeledah dengan tujuan ada dugaan keterlibatan Dito Mahendra dengan salah satu tersangka korupsi.

Penyidik KPK berhasil menemukan 15 senpi di ruang kerja Dito Mahendra. Pun, penyidik KPK langsung memberikan senpi tersebut guna pengecekan lebih lanjut oleh Polri.

“Bahwa dalam penggeledahan yang dilakukan oleh Penyidik KPK-RI tersebut penyidik selain 15 unit senjata penyidik juga menemukan peluru tajam untuk senapan laras panjang dan sejumlah peluru tajam 9 mm untuk senjata jenis pistol serta ada peluru kecil untuk Pistol S & W,” ujar jaksa di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan pada Senin, 15 Januari 2024.

Jaksa menjelaskan bahwa setelah polri mengecek ulang dan memverifikasinya, dari 15 temuan senpi di rumah Dito itu ternyata hanya 9 senpi yang dinyatakan ilegal.

“Pembagian ISIL, yang telah dipisahkan menunjukan apa yang akan terjadi saat kelumpuhan terjadi. Hal itu hanya disesuaikan untuk masakan, di mana kemudian ada pemeriksaan di pangkalan Baintelkam Polri yang memastikan tinggal sedikit yang dilelatkan melalui proidenti di lingkungan sekolah dan mengharuskan masing-masing wilayah Baintelkam Polri menanggung tanggung jawab untuk menjamin keb

Sembilan senpi ilegal tersebut diantaranya, 1 (satu) pucuk jenis pistol, merk Glock 17, kaliber 9 mm, nomor pabrik: BAUT312 dan G124121, 1 (satu) pucuk jenis revolver, merk S&W, kaliber 22, nomor pabrik: BRS1380, 1 (satu) pucuk jenis pistol, merk Glock 19 Zev Custom, kaliber 9 mm, nomor pabrik: G122700 dan 1 unit Optik Red Dot Trijicon RMR no seri : 400816.

Kemudian, 1 (satu) pucuk jenis senjata api jenis M4 warna Hitam Noveske Rifleworks (Lower) No. Pabrik : NIHIL, BCM (Handguard) no seri : 8904691 dan 1 unit Optic Red Dot Aimpoint Micro T-1 2MOA no seri : #W3941961, 1 (satu) pucuk senjata api, merk AK 101, No. Pabrik: 08864 (tidak terlihat jelas) dan 1 unit Optic Red Dot Aimpoint Micro T-2 2MOA no seri : #W3859683, 1 (satu) pucuk jenis pistol, merk Angstatd Arms, kaliber 9 mm, No. Pabrik: NIHIL, 1 (satu) pucuk jenis Air Soft Gun, merk Heckler & Koch G36, No. Pabrik: NIHIL, 1 (satu) pucuk Air Soft Gun, merk Heckler & Koch MP5, kaliber 9 mm, No. Pabrik: NIHIL, dan 1 (satu) pucuk senapan angin merk Walther, kaliber 4.5, No. Pabrik: W131439095.

Atas hal itu, Dito didakwa Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.