Jaksa tidak bisa transfer penahanan Dito Mahendra ke Lapas Teroris.

by -90 Views

Komisioner Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Babul Khoir Harahap ikut mengomentari permohonan jaksa penuntut umum (JPU) untuk memindahkan penahanan terdakwa Dito Mahendra ke Lapas Terorisme Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. Menurutnya, penetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim.

Diketahui, Dito Mahendra telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung berdasarkan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Benar, kewenangan menahan ada di hakim sekarang,” kata Babul Khoir pada Rabu, 13 Maret 2024.

Menurutnya, jaksa seharusnya hanya melaksanakan perintah yang telah ditetapkan oleh majelis hakim terkait penahanan seorang terdakwa, termasuk Dito Mahendra yang ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. “Jaksa hanya dapat melaksanakan penetapan hakim terkait penahanan dalam wewenang hakim,” jelasnya.

Menurut aturan dan prosedur, jaksa penuntut umum tidak dapat mengajukan permohonan pemindahan penahanan terhadap seorang terdakwa, seperti Dito Mahendra, kecuali jika permohonan tersebut diajukan oleh pengacara terdakwa kepada jaksa penuntut umum. “Itu tataran hakim. Yang membela Dito adalah pengacara, sehingga permohonan seharusnya datang dari pengacara, sesuai aturan. Jadi harus ada permohonan dari pengacara,” ungkapnya.

Oleh karena itu, dia setuju jika majelis hakim tidak memperhatikan permohonan pemindahan penahanan Dito Mahendra yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. “Maka dari itu, harus ada permohonan dari pengacaranya terlebih dahulu. Jika tidak ada permohonan, tidak perlu dibahas. Karena itu tidak dapat dilakukan oleh hakim. Jadi hakim akan jawab, tidak perlu dibahas, keputusan hakim sudah final,” ujarnya.

Lebih lanjut, jika penahanan Dito Mahendra dipindahkan ke Lapas Terorisme Gunung Sindur, itu akan semakin jauh dari tempat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Jika dipindahkan kesana, itu akan semakin jauh. Saat ini masih dalam proses persidangan. Semakin jauh berarti tidak efektif, tidak efisien,” tambahnya.

Sebelumnya, pengacara Dito Mahendra, Pahrur Dalimunthe, mengaku heran dengan permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ingin memindahkan penahanan Dito ke Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. Pahrur menyatakan keberatannya saat Jaksa menyampaikan permohonan itu kepada majelis hakim dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 7 Maret 2024.

“Pada sidang kemarin, Jaksa menyampaikan akan mengajukan permohonan pemindahan Dito ke Gunung Sindur. Kami dalam sidang menyatakan keberatan,” kata Pahrur. Menurutnya, wewenang penahanan terhadap Dito Mahendra saat ini berada di tangan majelis hakim. Majelis hakim telah menetapkan bahwa Dito Mahendra tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Alasan Pahrur menolak permohonan pemindahan penahanan Dito Mahendra oleh jaksa antara lain, seolah-olah menghukum Dito sebelum dihukum oleh majelis hakim, lokasi Lapas Gunung Sindur bukanlah tempat penahanan resmi, dan juga kenyataan bahwa Lapas tersebut dikenal sebagai Lapas teroris, sedangkan Dito bukanlah teroris. Selain itu, jaraknya yang jauh dari tempat persidangan juga menjadi pertimbangan.

Dito didakwa Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal setelah penyidik KPK menemukan senjata api ilegal di rumahnya. KPK kemudian menyerahkan senjata api tersebut kepada Bareskrim Polri karena adanya dugaan keterlibatan Dito Mahendra dengan kasus korupsi. Penyidik KPK menemukan 15 senjata api dalam penyelidikan mereka.