Caleg dari Partai Nasdem NTT Memilih Mundur Setelah Mendapatkan Suara Tertinggi, KPU Membahas Aturan Main yang Berlaku

by -145 Views

Sabtu, 16 Maret 2024 – 09:26 WIB

Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari mengatakan calon anggota legislatif (caleg) terpilih yang mengundurkan diri wajib memberikan surat pengunduran diri.

Surat itu kata Hasyim, harus diajukan sebelum penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengesahan penetapan keseluruhan hasil penghitungan suara pemilihan umum untuk DPR RI, DPRD I, dan DPRD II secara nasional. Hal itu disampaikan Hasyim merespons pengunduran diri Ratu Ngadu Bonu Wulla. Ratu Ngadu adalah caleg Partai Nasdem Nomor urut 5 Daerah Pemilihan NTT II yang mestinya lolos ke DPR RI di Pemilu 2024.

“Iya benar (cukup surat pengunduran diri saja), maksimal sebelum diterbitkan Kepres pengesahan,” ucap Hasyim saat dikonfirmasi, Jumat, 15 Maret 2024.

Hasyim melanjutkan, jika partai politik (parpol) ingin memberhentikan caleg terpilihnya, maka harus ada surat keterangan (SK) partai politik tentang pemberhentian sebagai anggota partai. Selain itu, pemberhentian caleg tersebut juga harus dibuktikan bebas dari sengketa dengan partai politik (parpol) tersebut.

“Ada dokumen yang membuktikan tidak ada sengketa calon dengan partai politik (di mahkamah partai atau di pengadilan),” ungkap Hasyim. Seperti diketahui, surat pengunduran diri Ratu Ngadu disampaikan saksi dari Partai Nasdem kepada anggota KPU RI, August Mellaz. Saksi dari Partai Nasdem menyatakan bahwa surat pengunduran diri tersebut merupakan surat dari Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh.

“Saya ingin menyampaikan ada surat dari Ketua Umum Partai Nasdem kepada KPU dan juga nanti ditembuskan kepada Bawaslu RI terkait dengan pengunduran diri calon anggota legislatif nomor urut 5 di NTT II,” ujar saksi tersebut. Saksi dari Partai Nasdem, lanjut menjelaskan alasan pengunduran diri Ratu Ngadu Bonu Wulla adalah sesuai dengan kehendak yang bersangkutan.

“Alasan pengunduran diri sesuai dengan kehendak yang bersangkutan dan di atas meterai. Dan untuk itu karena suratnya ke KPU RI, saya tidak berhak untuk membacakan, dan lampirannya juga ada di dalamnya. Dengan demikian, perlu kami sampaikan dalam forum terbuka ini bahwa calon anggota legislatif Partai Nasdem nomor urut 5 Dapil NTT II menyatakan mengundurkan diri,” jelasnya.

Berdasarkan rekapitulasi yang disahkan KPU RI, Ratu Ngadu Bonu Wulla yang merupakan legislator DPR RI periode 2019-2024 meraih 76.331 suara. Anggota Komisi IX DPR RI itu memperoleh suara terbanyak ketimbang enam calon lainnya dari Partai Nasdem di Dapil NTT II. Sementara itu, di posisi kedua ditempati caleg nomor urut 1 yakni mantan Gubernur NTT periode 2018-2023, Victor Bungtilu Laiskodat yang mendapatkan 65.359 suara. Secara keseluruhan yang memilih Nasdem dan calegnya mendapatkan 207.732 suara, meliputi 10.831 orang yang memilih partainya saja.