Menteri AHY Mengungkap 2 Kasus Mafia Tanah Bernilai Miliaran di Jawa Timur

by -116 Views

Sabtu, 16 Maret 2024 – 20:40 WIB

Surabaya – Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan adanya kasus mafia tanah di Jawa Timur bernilai miliaran rupiah. Kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan oleh Satuan Tugas Mafia Tanah Kepolisian Daerah Jawa Timur dan telah dinyatakan P21.

“Terdapat berkas perkara yang sudah P21 atau lengkap sebanyak dua kasus di Banyuwangi dan Pamekasan dengan jumlah lima orang tersangka,” kata AHY di Markas Polda Jatim di Surabaya, Sabtu, 16 Maret 2021.

Dua kasus ini melibatkan lima orang sebagai tersangka. AHY menjelaskan bahwa kasus di Banyuwangi berkaitan dengan penggunaan surat kuasa palsu dalam proses pemisahan sertifikat di kantor pertanahan setempat.

Dari kasus ini, terdapat 1.200 sertifikat palsu yang saat ini ditahan di kantor pertanahan Banyuwangi. Kerugian mencapai lebih dari Rp17 miliar, dengan luas tanah 14.250 meter persegi. Potensi kerugian negara dari BPHTB dan PPH sebesar Rp506 juta.

Kepala Satgas Anti Mafia Tanah Brigadir Jenderal Polisi Arif Rachman mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus di Banyuwangi didasarkan pada laporan dari Polres Banyuwangi dan Polres Pamekasan. Kejadian di Banyuwangi terjadi pada Januari 2023 dengan korban adalah AKR sebagai ahli waris.

Kasus ini berawal ketika korban hendak mengajukan proses pemisahan sertifikat dengan menggunakan jasa P (54 tahun) sebagai calo. P kemudian menggunakan surat kuasa palsu dalam proses tersebut. P meminta bantuan PDR (34) untuk menunjukkan batas tanah kepada petugas BPN, membuat Kegiatan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (KKPR), serta melengkapi persyaratan secara online dan menjadi saksi Akte Jual Beli (AJB) tanpa sepengetahuan ahli waris.

P dan PDR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP tentang membuat, memalsu, dan menggunakan surat palsu dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

Sementara itu, kasus di Pamekasan melibatkan SHM atas nama D dengan tiga orang tersangka, yakni B (57), MS (53), dan S (51) asal Pamekasan. Ketiganya berperan sebagai makelar dengan korban bernama D. Tersangka S sudah meninggal dunia.

Kasus ini berkaitan dengan tanah seluas 1.418 meter persegi dengan sertifikat atas nama D. Almarhum S membuat dokumen palsu untuk mengajukan permohonan SHM ke Kantor Pertanahan Pamekasan, kemudian menjual tanah tersebut dengan harga Rp1,3 miliar kepada Rudy Darmanto, sehingga menimbulkan kerugian bagi D.

Tersangka dalam kasus ini menjalankan Pasal 385 ayat 1 e KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta menjual tanah padahal diketahui haknya dimiliki oleh orang lain dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.