Rabu, 20 Maret 2024 – 15:18 WIB
Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan penetapan hasil Pemilu 2024 kemungkinan dilakukan pada Rabu, 20 Maret 2024 malam ini setelah waktu berbuka puasa.
Baca Juga :
Tepis Isu Komisioner KPU Jayapura Dijemput Paksa, Begini Penjelasan KPU RI
“Mungkin kalau waktu definitifnya kemungkinan pasca, kita ambil jeda sampai menjalankan ibadah puasa ya, waktu berbuka, semacam itu,” kata anggota KPU RI, August Mellaz kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat.
Sejauh ini, Mellaz mengatakan tersisa dua provinsi yang belum dilakukan rekapitulasi yaitu Papua dan Papua Pegunungan. Rencananya, rekapitulasi akan dimulai dari Provinsi Papua Pegunungan lalu dilanjutkan ke Provinsi Papua.
Baca Juga :
Resep Es Blewah Menyegarkan yang Cocok Diminum saat Berbuka Puasa
“Untuk Provinsi Papua Pegunungan kemungkinan akan duluan dan kemudian Papua induk karena semalam Papua Pegunungan itu sampai di Jakarta pukul 03.00 WIB dini hari. Kemudian, Papua Induk baru siang ini dan langsung ke Kantor KPU,” ucap dia.
Baca Juga :
22 Caleg Artis yang Lolos Jadi Anggota DPR RI, dari Verrell Bramasta sampai Uya Kuya
Mellaz melanjutkan, setelah rekapitulasi 38 provinsi rampung maka pihaknya akan lanjut melakukan pencermatan dan pemeriksaan dokumen yang dibutuhkan sebelum mengumumkan hasil Pemilu 2024.
“Nanti mungkin akan ada kebutuhan waktu kami untuk melakukan pencermatan ataupun pemeriksaan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, karena sebagaimana disampaikan oleh Ketua KPU semalam, nanti penetapan itu SK-nya secara keseluruhan,” pungkas Mellaz.
Rangkul Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, Gibran: Mereka Punya Visi Misi Bangun Bangsa
Calon Wakil Presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka bakal merangkul pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang menjadi rivalnya setelah KPU RI
VIVA.co.id
20 Maret 2024