MK: Anwar Usman Tidak Mampu Mengurus Perselisihan Pilpres 2024, Namun Ada Catatan untuk Pileg

by -144 Views

Kamis, 21 Maret 2024 – 20:45 WIB

Jakarta – Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono mengatakan hakim konstitusi Anwar Usman masih dapat menangani Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Anwar Usman, kata Fajar, akan terlibat dalam salah satu panel hakim konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan sengketa hasil Pileg 2024.

Keterlibatan Anwar Usman dalam penanganan sengketa hasil Pemilu 2024 terikat dengan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Dalam putusan MKMK, lanjut Fajar, Anwar Usman diperbolehkan menangani sengketa hasil Pileg dengan syarat tertentu.

“Jika untuk Pileg dengan catatan. Keputusan (MKMK) harus memperhatikan adanya konflik kepentingan maka tidak boleh,” kata Fajar di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024.

Meskipun begitu, Fajar menyatakan Anwar Usman tidak dapat terlibat dalam memeriksa, mengadili, dan memutuskan sengketa hasil Pilpres 2024. Larangan tersebut juga termasuk dalam putusan MKMK.

“Untuk pilpres sesuai dengan keputusan MKMK. Anwar Usman tidak boleh terlibat sesuai dengan putusan MKMK dan MK harus mematuhi keputusan tersebut,” ucapnya.

Sebagai informasi, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dilarang terlibat dalam sengketa pemilu termasuk pilpres setelah dinyatakan melakukan pelanggaran etik hakim konstitusi yang berat. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Anwar Usman bersalah dan dicopot dari jabatan Ketua MK.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyatakan Anwar Usman tidak boleh terlibat dalam sengketa pemilu karena dikhawatirkan adanya benturan kepentingan.

“Hakim yang terkait tidak diizinkan terlibat atau terlibat dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam kasus perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD, serta pemilihan gubernur, bupati, dan walikota yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan,” ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2023.

Dalam putusannya, MKMK memberikan sanksi berupa pencopotan Anwar dari jabatannya sebagai Ketua MK. Sanksi MKMK tersebut berkaitan dengan putusan MK dalam kasus nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang persyaratan calon presiden dan wakil presiden dari kepala daerah meskipun belum berusia 40 tahun.