Cyrus Margono Kembali Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia, Hamdan Hamedan: Inovasi Terbaru dalam Hukum tentang Anak dengan Kewarganegaraan Ganda

by -389 Views

Cyrus Margono kembali menjadi WNI setelah mengucapkan sumpah setia pada Kamis (21/3/2023) pagi di Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta. Kabar ini disambut gembira oleh para penggemar Timnas Indonesia.

Penjaga gawang tersebut sekarang memiliki status sebagai WNI dan telah memiliki KTP, sehingga tinggal mengurus paspor. Dengan ini, Cyrus dapat menjadi opsi tambahan bagi pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae Young, di bawah mistar Tim Merah Putih.

Cyrus lahir di Mount Kisco, Amerika Serikat, pada 9 November 2001. Meskipun memiliki darah Indonesia dari ayahnya, Johan Margono, dan ibunya berasal dari Iran, Cyrus juga dikenal sebagai pemain yang beragama Islam, seperti yang terlihat saat ia mengucapkan sumpah dengan Al-Quran.

Hamdan Hamedan, Tenaga Ahli Kemenpora Bidang Diaspora dan Kepemudaan, menjelaskan bahwa proses mendapatkan kewarganegaraan kembali bagi Cyrus membutuhkan upaya ekstra karena status WNI-nya hilang saat ia tidak mengurusnya pada usia 21 tahun.

Namun, berkat PP No. 21 Pasal 3A dan PERMENKUMHAM No. 13 tahun 2023, Cyrus berhasil mendapatkan kembali status kewarganegaraan Indonesia. Hal ini termasuk dalam kategori anak berkewarganegaraan ganda terbatas yang lahir di luar negeri dan telat memilih kewarganegaraannya. Cyrus menjadi kasus pertama yang berhasil mendapatkan kewarganegaraannya kembali.

Hamdan menyebut bahwa Cyrus merupakan salah satu nama dalam database Talenta Diaspora dengan hampir 400 data SDM Diaspora. Kemenkumham terus berupaya untuk menjaga kewarganegaraan para anak Indonesia dengan aturan yang telah ditetapkan.

Sumber: https://www.kompasiana.com/amp/handyfernandy/65fbc0a014709322757f8f12/cyrus-margono-kembali-dapatkan-wni-hamdan-hamedan-ini-terobosan-baru-di-bidang-hukum-tentang-anak-kewarganegaan-ganda

Source link