AB dan R dengan Kejamnya Menganiaya Santri di Jambi hingga Membuatnya Tewas

by -90 Views

Minggu, 24 Maret 2024 – 09:08 WIB

Jambi – Airul Harahap di pondok pesantren Raudhatul Mujawwidin, Tebo, Jambi tewas tragis akibat dianiaya oleh senior-seniornya yang berinisial AB dan R. Aparat kepolisian, mengungkapkan aksi keji pelaku dalam penganiayaan korban hingga menyebabkan kematian korban.

Menurut polisi, pelaku melakukan eksekusi terhadap korban di lantai tiga pondok pesantren Raudhatul Mujawwidin. Pelaku membunuh korban dengan cara memukul seluruh tubuh korban menggunakan kayu berukuran 70 cm x 5,5 cm.

“Cara yang dilakukan oleh tersangka R dan AB adalah memukul kepala dan rusuk korban menggunakan tangan, kemudian tersangka R memukul paha korban dan setelah itu pelaku A memegang korban dan memukulnya pada bagian paha dengan menggunakan kayu,” kata Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira pada Sabtu, 23 Maret 2024.

Tidak hanya itu, pelaku A juga memukul rusuk, bahu, pipi korban serta membanting korban ke lantai. Kemudian pelaku menginjak punggung dan kepala korban berulang kali.

“Dari barang bukti yang telah diamankan, antara lain satu helai baju, kain sarung, peci milik korban, dan satu buah kawat panjang 100 cm, kawat 38 cm, kabel panjang, kayu persegi dengan panjang 70 cm dan lebar 5,5 cm,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa 54 saksi secara intensif. Satreskrim Polres Tebo juga akan mengembangkan kasus ini dan mencari siapa yang merencanakan kematian korban.

Pada awalnya, kematian korban dianggap karena tersengat listrik. Namun, hasil autopsi menyatakan bahwa korban meninggal karena dianiaya. Oleh karena itu, polisi akan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam merencanakan kematian korban.

“Pihak pesantren dan dokter klinik akan diperiksa, dan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru. Pelaku A dan R terancam hukuman penjara 15 tahun,” katanya.

Airul Harahap ditemukan meninggal di lantai tiga pondok pesantren Raudhatul Mujawwidin, Tebo, Jambi pada hari Selasa, 14 November 2023 antara pukul 17.42 WIB hingga 17.56 WIB. Orang tua korban langsung melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian dan Pengacara terkenal Hotman Paris.

Halaman Selanjutnya

Sebagaimana diketahui, pada awalnya, korban disebut tewas karena tersengat listrik. Namun hasil autopsi membuktikan bahwa korban meninggal karena dianiaya.