Polri Akan Mengeluarkan Red Notice untuk Dua Tersangka TPPO yang Melarikan Diri ke Jerman, Ribuan Mahasiswa Terlibat

by -152 Views

Jumat, 29 Maret 2024 – 00:02 WIB

Jakarta – Polri akan menerbitkan red notice terhadap dua tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Jerman yang hingga kini masih belum pulang ke Tanah Air. Kedua tersangka tersebut dianggap tidak kooperatif dengan polisi.

Baca Juga :

Buka Puasa Bersama Wartawan, Irjen Sandi Bicara Pentingnya Peran Media Kawal Agenda Nasional

“Jika mereka tidak dapat hadir, tentu saja kami akan menerbitkan dua orang ini ke DPO. Kemudian kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Divhubinter untuk menerbitkan red notice terhadap mereka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro, Kamis 28 Maret 2024.

Dia menyatakan bahwa saat ini kedua tersangka masih berada di luar negeri. Menurut Djuhandhani, pihaknya akan terus melakukan pengejaran terhadap para tersangka ke mana pun mereka pergi.

Baca Juga :

4 Jenderal Polri Kompak Bersama Wartawan dan Polwan Sebar Kebaikan di Bulan Ramadan

“Jadi, meskipun mereka pergi ke mana pun, kami tetap akan mengejar mereka. Kami akan meminta mereka bertanggung jawab secara hukum atas perbuatannya,” jelas Djuhandhani.

Untuk diketahui, Polri telah mengungkap jaringan internasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus mengirim mahasiswa untuk magang ke Jerman melalui program ferien job. “Namun, para mahasiswa ini dipekerjakan secara ilegal sehingga menyebabkan mereka dieksploitasi,” ujar Brigjen Djuhandhani, Selasa 19 Maret 2024.

Baca Juga :

Ganjil Genap Tidak Diterapkan bagi Kendaraan ke Merak Saat Mudik, Polri Ganti dengan Sistem Ini

Ilustrasi/borgol.

Dalam kasus ini, terdapat lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah ER alias EW (39) dan A alias AE (37), serta seorang perempuan yang keduanya saat ini berada di Jerman.

Selain itu, ada seorang laki-laki berinisial SS (65) dan MZ (60), serta seorang perempuan berinisial AJ (52). Mereka memiliki peran yang berbeda-beda.

“Dalam kasus Ferien Job ini, kami telah menetapkan lima orang WNI sebagai tersangka. Dua di antaranya berada di Jerman sehingga kami berkoordinasi dengan Divhubinter dan KBRI Jerman untuk penanganan kedua tersangka tersebut,” katanya.

Djuhandhani menjelaskan, awalnya mereka menerima informasi dari KBRI Jerman. Informasi tersebut terkait empat mahasiswa yang datang ke KBRI yang mengaku sedang mengikuti program ferien job di Jerman.

Namun setelah dilakukan investigasi lebih lanjut, program tersebut ternyata dijalankan oleh 33 universitas di Tanah Air dan total 1.047 mahasiswa diikutsertakan.

Halaman Selanjutnya

Kemudian, ada laki-laki berinisial SS (65) dan MZ (60). Terakhir seorang perempuan berinisial AJ (52). Mereka punya peran yang berbeda.

Halaman Selanjutnya