Jumat, 29 Maret 2024 – 08:55 WIB
Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Polda Metro Jaya sudah “on the track” dalam menangani kasus yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Menurutnya adanya penahanan atau tidak terhadap Firli Bahuri merupakan hak subjektif dari pada penyidik. Penyidik kepolisian, kata dia, memiliki parameter-parameter tertentu untuk melakukan penahanan terhadap seorang tersangka.
Baca Juga :
Mendagri Tito Karnavian: RUU DKJ Wujud Upayakan Jakarta Jadi Kota Kelas Dunia
“Parameternya apakah yang bersangkutan melarikan diri, apakah menghilangkan alat bukti, apakah mengulangi perbuatan pidana,” kata Habiburokhman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024.
Baca Juga :
Petinggi Gerindra: Kemungkinan Pengajuan Hak Angket DPR Hanya 3 Persen
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menilai Firli tidak mungkin melarikan diri setelah terjerat dalam kasus pemerasan. Selain itu, menurutnya, Firli pun tidak mungkin mengulangi perbuatannya dan tidak mungkin menghilangkan barang bukti karena dirinya sudah tak lagi menjadi Ketua KPK.
Baca Juga :
Mendagri: Dewan Kawasan Aglomerasi Bukan Ambil Alih Kewenangan Pemerintahan Daerah
Habiburokhman yang mengaku berpengalaman sebagai advokat, menilai hal-hal tersebut menjadi alasan Polri tidak menahan Firli. Jika hal-hal tersebut tak terpenuhi, biasanya penegak hukum pun tidak akan melakukan penahanan.
“Saya khatam-lah, ya, alasan-alasan dilakukannya penahanan, tiga hal tersebut,” kata dia.
Selain itu, dia menilai adanya desakan untuk penahanan terhadap Firli bukan datang dari masyarakat kebanyakan. Sehingga menurutnya Komisi III pun bakal menyuarakan aspirasi jika aspirasinya datang dari seluruh masyarakat.
“Tentu kita menyerap aspirasi bukan dari sebagian publik saja, tetapi seluruh masyarakat. Intinya kita ingin penegakkan hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan pihaknya siap membubarkan diri jika gugatan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan terhadap Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya.
“Bukan hanya ngancam, akan benar-benar bubar jika terpenuhi syarat-syarat tersebut,” kata Boyamin di Jakarta, Rabu (27/3).
Menurut Boyamin, pihaknya siap berkorban mengingat perkara Firli Bahuri terbilang susah dalam pengusutannya. (ant)
Halaman Selanjutnya
Selain itu, dia menilai adanya desakan untuk penahanan terhadap Firli bukan datang dari masyarakat kebanyakan. Sehingga menurutnya Komisi III pun bakal menyuarakan aspirasi jika aspirasinya datang dari seluruh masyarakat.