MK Memastikan Perkara Sengketa Pilpres Tidak Berujung Deadlock

by -132 Views

Jumat, 19 April 2024 – 07:38 WIB

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan tidak akan ada kebuntuan dalam pengambilan keputusan sengketa Perselisihan Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 yang akan dibacakan pada 22 April 2024 mendatang.

Diketahui, para hakim MK saat ini sedang melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH) dalam memutuskan perkara.

“Enggak ada kebuntuan,” ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono di gedung MK, Jakarta Pusat, dikutip Jumat, 19 April 2024.

Kemudian, Fajar menjelaskan bagaimana para hakim MK mengambil keputusan suatu perkara dengan cara musyawarah. Hal tersebut juga tertuang dalam pasal 45 UU MK. Sebelum mengambil keputusan, para hakim MK akan mencoba mencapai kesepakatan. Jika tidak dapat mencapai keputusan, maka para hakim akan istirahat sejenak.

“Jika tidak tercapai, istirahat dulu sesuai dengan UU, ditunda dulu. Jika sudah ditunda, mencoba lagi mencapai kesepakatan. Dua kali mencoba ke depan,” kata dia.

Di sisi lain, para hakim MK akan melakukan voting jika hasil kesepakatan tidak mencapai keputusan. Ada delapan hakim yang menangani perkara sengketa Pilpres. Maka itu, kata Fajar, voting akan dilakukan untuk mencapai suara terbanyak.

“Ditentukan dengan suara terbanyak, suara terbanyak bisa berupa 5:3, 6:2, atau 7:1 atau akhirnya bisa menjadi bulat 8,” ucap Fajar.

Namun, jika suara voting imbang 4 vs 4, maka Ketua Sidang Pleno, yaitu Suhartoyo, berhak menentukan jika suara imbang. Hal tersebut, lanjut Fajar, juga sesuai dengan pasal 45 UU MK.

“Dalam Pasal 45 UU MK ayat 8 disebutkan bahwa jika suara terbanyak tidak dapat menghasilkan keputusan dan terjadi kebuntuan 4:4, maka keputusan MK ditentukan oleh suara Ketua Sidang Pleno. Jadi tidak ada kebuntuan dalam pengambilan keputusan di lembaga peradilan. Kacau jika terjadi kebuntuan, tidak dapat memberikan kepastian,” tuturnya.