PT BMI mengajukan Permohonan Kasasi atas Kasus Sengketa Lahan ke MA dan Meminta Penundaan Eksekusi

by -293 Views

Perusahaan pengolahan hasil laut dengan orientasi ekspor, PT Bumi Menara Internusa (BMI) sebagai pemohon PK II dan Indra Winoto sebagai pemohon PK I, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) dan memori peninjauan kembali (Memori PK) ke Mahkamah Agung (MA) di Jakarta terkait sengketa tanah di lahan pabrik PT BMI di Dampit, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

“Pengajuan Permohonan PK dan Memori PK tersebut dilakukan karena kami menemukan bukti-bukti baru (novum) yang sangat menentukan, yang telah ada ketika perkara berlangsung di tingkat sebelumnya,” kata Dwi Ibnu, Legal Corporate PT BMI, pada Jumat, 17 April 2024.

Menurut Ibnu, salah satu novum yang diajukan oleh pihak pemohon PK yang sangat menentukan adalah Buku Desa Letter C yang aslinya disimpan oleh kantor Kelurahan Dampit dan telah diverifikasi oleh Pengadilan Negeri Kepanjen dalam rangka pengajuan PK ini. Dalam Buku Desa Letter C No. 202 Persil 97 S II, terungkap bahwa tanah seluas 7.300 m2 yang menjadi obyek sengketa itu tercatat merupakan tanah atas nama Ny. B. Rasmi Rasti, yang merupakan istri dari Soemowiarso.

Ibnu menambahkan, terdapat 7 bukti baru (novum) lainnya yang menguatkan fakta bahwa Ny. B. Rasmi Rasti adalah buyut dari para penggugat, bukan nenek sebagaimana klaim sebelumnya. Pasangan Ny. B Rasmi Rasti dan Soemowiarso memiliki 13 orang anak, salah satunya adalah Ny. Rasmi, nenek pihak penggugat yang memiliki kemiripan nama dengan buyut mereka.

Dalam Buku Desa Letter C No. 3744 Persil 97 S II, Ny. B. Rasmi Rasti telah mewariskan tanah yang menjadi obyek sengketa kepada Soenarwan, saudara kandung nenek pihak penggugat. Ibnu menyatakan bahwa fakta-fakta tersebut menunjukkan bahwa para penggugat tidak memiliki kepentingan hukum atau kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan tersebut.

Indra Winoto, pemohon PK I, kemudian membeli tanah tersebut dari Kasiatun, yang bukan ahli waris, pada tahun 1983. Oleh karena itu, Ibnu mempertanyakan klaim yang invalid dari para penggugat terkait tanah tersebut.

Sebagai pemohon PK, Ibnu juga menyatakan bahwa mereka telah mengajukan permohonan penundaan eksekusi kepada Ketua Mahkamah Agung, namun proses eksekusi masih terus dilanjutkan. Mereka berharap agar pengadilan memberikan waktu dan keputusan yang adil mengingat dampaknya bagi ribuan orang yang bergantung pada perusahaan tersebut.