Pendeta Gilbert Dilaporkan ke Polisi terkait Kasus Penistaan Agama, Mengakui Memberikan Bukti kepada Penyidik

by -79 Views

Selasa, 7 Mei 2024 – 17:31 WIB

Jakarta – Salah satu pihak yang melaporkan pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya diperiksa, Selasa, hari ini. Pelapor itu adalah Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Ipong Hembing Putra.

Baca Juga :

Dirlantas Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Pakai Nomor WA terkait Surat Tilang Elektronik

“Hari ini kita datang untuk memberikan keterangan sebagai pelapor terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong,” kata Ipong di Markas Polda Metro Jaya, Selasa, 7 Mei 2024.

Setelah jalani pemeriksaan, Ipong mengaku dicecar sepuluh pertanyaan dari penyidik. Meski begitu, ia tidak merinci apa saja yang ditanyakan penyidik.

Baca Juga :

Pria Makan Seenaknya Bayar Semaunya di Warteg Jakpus Ditangkap, 1 Temannya Masih Buron

Dia beralasan hal itu karena masuk ranah penyidikan. Ipong cuma menyebut dirinya memberi barang bukti tambahan pada penyidik.

“Tadi ini ada tanda terima barang bukti yang saya kasihkan, video lengkap dan video yang ada di YouTube, TikTok, Facebook dan Instagram,” ujarnya.

Baca Juga :

Terpopuler: Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Harta Pj Gubernur DKI hingga Nomor Tilang Elektronik

Lebih lanjut, Ipong mengaku kalau ini adalah pemeriksaan pertamanya selaku pelapor. Ipong minta polisi untuk menindak tegas penista agama agar hal serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang.

“Saya minta kepada Pak Kapolda supaya menindak dengan tegas terhadap pendeta tersebut supaya kedepannya tidak ada pendeta-pendeta begitu lagi, menghina umat Islam. Itu saja, saya minta begitu, jangan terulang lagi lah,” katanya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya dikabarkan akan segera memeriksa pendeta Gilbert terkait dugaan lasus penistaan agama. Terkait itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi tidak merinci waktu pemeriksaan pendeta Gilbert.

“Minggu ini (Pendeta Gilbert dipanggil), kata Ade Ary saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Kamis 25 April 2024.

Ade Ary mengatakan, saat ini dugaan kasus penistaan agama masih dalam tahap penyelidikan. Menurut dia, saat ini pihaknya tengah melakukan pengusutan mendalam terhadap penanganan kasus dugaan penodaan agama tersebut.

“Kami masih dalam tahap penyidikan untuk mengklarifikasi saksi, mengumpulkan bukti dan petunjuk,” ujar Ade Ary.