Rabu, 8 Mei 2024 – 23:34 WIB
Jakarta – Sebanyak tiga orang saksi diperiksa perihal kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Baca Juga :
Mantan Anak Buah Bongkar Kasus Korupsi, SYL Bilang "Saya Tidak Perlu Dibela"
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana mengungkap, ketiganya masing-masing berinisial LT, ALY dan YSV. ALY adalah staf PT Refined Bangka Tin (RBT), perusahaan tambang milik suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.
“LT selaku Direktur Auto Prima Motor, ALY selaku Staf PT Refined Bangka Tin, YSV alias Direktur PT Tinindo Inter Nusa,” katanya, Rabu, 8 Mei 2024.
Baca Juga :
Eks Anak Buah SYL Sebut Oknum BPK Minta Rp12 Miliar Demi Terbitkan WTP Kementan
Ia mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kasus tersebut. Namun, tidak dirinci lebih jauh soal pemeriksaan ini.
Baca Juga :
Mahfud Khawatir Korupsi Meluas dan Merusak Negara jika Jumlah Kementerian Bertambah
Sebelumnya diberitakan, lima orang kembali ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022. Mereka adalah HL, FR, SW, BN, dan AS.
HL merupakan Beneficiary Owner PT TIN, FR selaku Marketing PT TIN, SW sebagai Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2015 hingga awal Maret tahun 2019, BN selaku Plt. Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung Maret tahun 2019, serta AS selaku Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung.
“Hari ini kami tetapkan lima tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Kuntadi, Jumat, 26 April 2024.
Halaman Selanjutnya
“Hari ini kami tetapkan lima tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Kuntadi, Jumat, 26 April 2024.