Besok Akan Dikeluarkan Putusan Praperadilan, Sekuriti SKB dan Bareskrim Segera Menyerahkan Kesimpulan

by -50 Views

Rabu, 19 Juni 2024 – 19:01 WIB

Jakarta – Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Jumadi dan Indra, dua satpam PT SKB terhadap status tersangka mereka, akan segera memasuki tahap akhir. Besok, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memberikan putusan terkait perkara ini.

Baca Juga :

Mobil Bos Rental Tewas di Pati Pelat Nomornya Berubah, Disita dari Tersangka Pengeroyok

Sidang yang dijadwalkan pada pukul 11.00 WIB, akan menampilkan kesimpulan dari kedua pihak, yaitu satpam atau security SKB dan Bareskrim Polri sebagai pihak yang diuntungkan. Kedua belah pihak telah memberikan kesimpulan mereka kepada hakim.

Hakim tunggal, yaitu Hendra Yuristiawan, memimpin sidang praperadilan ini. Ketika membuka sidang, Hakim Hendra langsung menanyakan kesiapan dari pemohon dan termohon terkait dengan berkas kesimpulan. Pihak Satpam PT SKB dan Bareskrim langsung menyerahkan berkas kesimpulan tersebut kepada hakim.

Baca Juga :

Eks Sekjen Kementan RI jadi Saksi Mahkota untuk SYL dan Anak Buahnya di Sidang

Hakim Hendra kemudian menutup sidang yang berlangsung sekitar 15 menit. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 20 Juni 2024, dengan agenda pembacaan putusan.

“Besok, hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 pukul 10.00 WIB, dengan agenda pengucapan putusan praperadilan,” kata Hakim Hendra.

Baca Juga :

Alat Bukti Diduga Dihapus, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Laporkan Penyidik ke Propam Mabes Polri

Seperti yang diketahui, dua Satpam PT SKB yang bernama Jumadi dan Indra telah mengajukan permohonan praperadilan terhadap penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keduanya ditangkap dan ditahan pada tanggal 2 Mei 2024. Kuasa hukum Jumadi dan Indra, yaitu Arifuddin, menjelaskan bahwa kliennya sebagai Satpam PT SKB ditangkap pada tanggal 2 Mei 2024 karena perselisihan lahan Hak Guna Usaha (HGU) antara PT SKB dan PT Gorby Putar Utama (GPU).

Sidang Sekjen Kementan Kasdi Subagyono

Eks Sekjen Kementan Sebut SYL Pernah Larang Pejabat ‘Service’ Keluarganya

Mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono mengaku pernah diinstruksikan oleh SYL untuk melarang pejabat eselon 1 di Kementan untuk melayani keluarganya yang meminta proyek di Kementan

img_title

VIVA.co.id

19 Juni 2024