Rabu, 26 Juni 2024 – 11:39 WIB
Tangerang – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang melakukan rapat koordinasi tim pengawasan orang asing (Timpora), Rabu, 26 Juni 2024.
Baca Juga :
Mengurus SIM Hilang Kini Bisa Dilakukan Secara Online
Dalam rapat tersebut, nantinya petugas gabungan baik dari pihak imigrasi ataupun stakeholder terkait akan diterjunkan ke lapangan untuk melakukan pengecekan dokumen keimigrasian, bagi para orang asing yang berada di wilayah Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Uray Avian mengatakan, pada Timpora ini pihaknya mengusung upaya pengawasan tenaga kerja asing di wilayah kerja imigrasi Tangerang.
Baca Juga :
5 Fakta Pusat Data Nasional yang Diserang Hacker
“Untuk rapat ini kita tahu banyak investor asing, makanya tema rapat Timpora yang kita angkat masalah optimalisasi terhadap pengawasan TKA atau Tenaga Kerja Asing,” katanya.
Baca Juga :
Tak Bisa Tunggu PDN Pulih, Imigrasi Pindahkan Data Center Agar Layanan Publik Normal
Dia mengatakan, dalam pemeriksaan nanti tidak hanya menyasar TKA untuk menekan adanya pelanggaran keimigrasian. Namun, petugas yang ada di lapangan akan memeriksa dokumen dari pihak sponsor ataupun pihak yang menjamin keberadaan orang asing, dan perusahaan tempat bekerja.
“Yang kita periksa banyak macam, yakni pengawasan tentang kegiatan mereka, izin tinggal yang sesuai apa tidak dengan izin yang dimiliki oleh orang asing, termasuk pihak maupun sponsor yang mempekerjakan atau jamin orang asing tersebut,” ujarnya.
Dengan Timpora ini, selain meningkatkan pengawasan, diharapkan terjadi sinergitas pertukaran informasi baik dari stakeholder terkait dengan jajaran imigrasi.
“Kegiatan ini tentu harapannya, bisa bersama-sama imigrasi dan stakeholder lain melakukan pengawasan terhadap orang asing. Dan tidak tutup kemungkinan kita kerja sama lintas wilayah apabila diduga ada orang asing yang melintasi ke wilayah kerja rekan kita yang lain,” katanya.