Bagaimana Status Hajinya Setelah Niat Ihram Namun Dideportasi?

by -96 Views

Rabu, 3 Juli 2024 – 13:56 WIB

VIVA – Pemerintah Arab Saudi menerapkan aturan visa haji resmi untuk mencegah penggunaan visa haji ilegal atau tidak resmi.

Bagi pelaku yang melakukan haji tanpa visa haji resmi, mereka akan dikenakan denda sebesar 10 ribu riyal atau sekitar Rp 42 juta, dan berisiko untuk dideportasi atau ditahan oleh polisi Arab Saudi. Sanksi lainnya bagi pelaku yang melakukan haji tanpa visa haji resmi adalah dilarang masuk ke Arab Saudi selama minimal 10 tahun.

Berhaji dengan menggunakan visa non-haji sebenarnya sah secara hukum, namun bisa membatalkan kewajiban haji jika melakukan analisis dari sumber-sumber klasik. Meskipun izin imigrasi bukan syarat resmi untuk menjalankan ibadah haji, namun pelanggaran terhadap kebijakan pemerintah dapat membuat haji menjadi sah tetapi haram.

Jika seseorang menggunakan harta yang diperoleh secara tidak sah untuk berhaji, haji tersebut tetap dianggap sah meskipun terdapat keberatan atas tindakan tersebut. Namun, ada juga pandangan yang menyatakan bahwa haji tersebut tidak sah dan tidak memenuhi syarat kewajiban haji.

Jemaah yang dideportasi atau ditahan saat sedang dalam ihram dan niat haji, status hajinya menurut analisis fiqih konsep ishar adalah terhalangnya dari menyelesaikan hal-hal yang diwajibkan saat ihram sebelum melakukan ibadah nusuk.

Kasus deportasi atau penahanan termasuk dalam kategori ishar Khaas, di mana seseorang yang sah-sah saja ditahan tidak diperbolehkan untuk bertahallul. Tahallul adalah kondisi di mana seseorang telah dihalalkan untuk melakukan perbuatan yang sebelumnya diharamkan selama ihram, seperti mencukur atau memotong rambut.

Jemaah haji dengan visa tidak resmi termasuk dalam pelanggaran undang-undang dan dinyatakan bersalah secara hukum konvensional. Jika tertangkap oleh polisi setelah ihram, mereka tidak dapat melanjutkan ibadah haji dan diwajibkan untuk tahallul serta membayar dam kambing jika mampu.

Jika tidak mampu, ada pendapat selain pendapat Syafiiyah yang tidak mewajibkan pembayaran dam bagi mereka yang dilarang oleh ishar Khaas.