Selasa, 16 Juli 2024 – 23:30 WIB
Jakarta – Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencabut tiba-tiba Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUPOP) PT Berkat Mufakat Bersama Energi (BMBE) yang berlokasi di Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Baca Juga :
Harga Tiket Pesawat RI Salah Satu yang Termahal di Dunia, YLKI Sebut Dampak Kebijakan Pemerintah
Kuasa hukum PT BMBE, Deolipa Yumara menjelaskan, pencabutan izin oleh BKPM dilakukan secara sepihak saat kliennya sedang mengajukan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk dapat beroperasi.
“Saat sedang mengurus IPPKH tiba-tiba dicabut izinnya, padahal perusahaan ini sudah taat hukum,” kata Deolipa dalam konferensi pers di Kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Selasa, 16 Juli 2024.
Baca Juga :
Genjot Nilai Tambah Industri Tambang Mineral RI, MIND ID Jaring SDM Terbaik Anak Bangsa
Deolipa menyatakan bahwa perusahaan yang sedang diadvokasi dianggap tidak beroperasi oleh BKPM. Oleh karena itu, lembaga yang dipimpin oleh Bahlil Lahadalia tersebut mencabut Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP).
Baca Juga :
Menteri Trenggono soal BBM Subsidi Mulai Dibatasi: Enggak 17 Agustus, 1 September Lah
Padahal, kata Deolipa, PT BMBE belum beroperasi karena sedang mengurus izin IPPKH. “Kita tidak ingin melakukan penambangan karena belum mendapatkan IPPKH, tapi tiba-tiba izin IUP OP dicabut,” katanya.
Melalui Firma Hukum Deolipa Yumara, PT BMBE terus mengirimkan surat kepada BKPM untuk meminta penjelasan. Namun, setelah empat kali mengirim surat, Badan Pengelola Investasi tersebut belum memberikan jawaban.
Menurut Deolipa, BKPM dan Kementerian ESDM tidak memberikan respon terhadap surat yang dikirimkan. Deolipa juga telah mengirim surat kepada Kementerian ESDM namun tidak mendapatkan tanggapan.
“Kedua belah pihak tidak berani menjawab sampai sekarang. Jadi surat yang saya buat tidak ada yang menjawab. Ada apa ini? Mengapa kementerian kita begitu lemah? Kami mempertanyakan kinerja BKPM dan ESDM. Kita perlu mengetahui hal ini,” ujar Deolipa.
Meskipun demikian, Deolipa tidak mau berspekulasi tentang motif di balik pencabutan izin usaha tambang yang dilakukan secara sepihak oleh pemerintah.
Di sisi lain, Pemerintah sedang mendistribusikan izin usaha pertambangan kepada organisasi keagamaan.
“Ini permainan pemerintah kita yang tidak kita pahami, yang jelas kami tidak mendapatkan kejelasan atas pencabutan tersebut,” kata Deolipa.
Halaman Selanjutnya
Mereka, kata Deolipa, menyatakan tidak bisa menerbitkan izin usaha pertambangan lantaran merupakan wewenang Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Kepada Wartawan, Alumni Universitas Indonesia (UI) itu juga telah menyurati Kementerian ESDM, tapi tidak mendapatkan respons.