Jumat, 2 Agustus 2024 – 09:52 WIB
Jakarta, VIVA – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menetapkan tanggal 15 Januari sebagai Hari Desa. Namun, Hari Desa bukan merupakan hari libur nasional.
Ketentuan itu sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23 Tahun 2024. Keppres tersebut diteken Jokowi per 31 Juli 2024.
Dalam Keppres tersebut, Jokowi menyebut tiga hal dalam mempertimbangkan Hari Desa.
Pertama, desa yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan yang langsung melayani masyarakat dengan segala keanekaragaman adat istiadat dan budayanya. Desa dianggap punya peran penting dalam pemerataan kesejahteraan dan memperkokoh bingkai NKRI.
Selanjutnya, pertimbangan kedua, memperkuat peran desa dan membangun pemahaman masyarakat serta seluruh pemangku kepentingan agar menjadikan desa sebagai subjek pembangunan. Selain itu, untuk pemberdayaan masyarakat, pusat pertumbuhan dan kebudayaan daerah serta untuk mempublikasikan kemajuan desa.
Kemudian, perlu ditetapkan Hari Desa untuk mengingatkan seluruh elemen bangsa bahwa desa merupakan unsur pemerintahan terdepan dan terdekat dengan masyarakat dalam menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pertimbangan ketiga merujuk dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. UU itu mengatur secara komprehensif mengenai peran dan kedudukan desa pada tanggal 15 Januari 2014 sebagai momentum yang beri kejelasan status dan kepastian hukum atas desa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia demi mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.