Polisi Tersangka 8 Orang dalam Kasus Barang Impor dan Kosmetik Ilegal, Namun Tidak Ditahan

by -146 Views

Hari Rabu, 7 Agustus 2024 – 01:06 WIB

Jakarta, VIVA – Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap kasus impor pangan dan kosmetik ilegal. Sebanyak delapan orang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Berdasarkan informasi, delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah warga negara Indonesia dengan inisial MT (43), DE (42), RE (37), FF (45), M (40) dan MF (23). Sementara itu, satu orang merupakan warga negara asing asal Tiongkok dengan inisial LX (43) dan mantan warga negara Nigeria yang berinisial A (51).
Mereka semua tidak ditahan karena pasal yang disangkakan masih di bawah lima tahun penjara.

“Delapan kasus dibagi ke dalam tiga klaster. Pertama, impor di bidang pangan, di bidang perlindungan konsumen, dan tindak pidana kesehatan,” ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar di Polda Metro Jaya pada Selasa, 6 Agustus 2024.

Hendri menjelaskan bahwa terdapat empat kasus impor ilegal, di antaranya adalah impor barang elektronik berupa drone dan jam tangan digital yang tidak memiliki sertifikat dari Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI), serta tanpa panduan berlabel dalam Bahasa Indonesia.

Selain itu, ada dugaan tindak pidana kesediaan farmasi berupa salep yang diduga berasal dari China yang diperdagangkan tanpa izin edar. Selain itu, juga mengimpor dan memperdagangkan kosmetik dari Nigeria yang berbagai macam merknya tidak memiliki izin edar.

Dalam bidang kesehatan dan perlindungan konsumen, terutama di produk kosmetik, mereka memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi berupa sabun cair, sampo, dan handbody dengan menggunakan berbagai merek internasional yang sudah beredar luas di masyarakat. Hal ini dilakukan tanpa izin edar resmi.

Total kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp 12 miliar dari kasus yang sudah dilakukan sejak tahun 2023. Para tersangka disangkakan berbagai pasal tentang perdagangan, pangan, kesehatan, dan perlindungan konsumen.

Kasubdit Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Victor Inkiriwang, mengatakan bahwa terdapat produk yang membahayakan kesehatan karena dibuat dari limbah berbahaya. Mereka berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang belum diedarkan ke masyarakat.

Barang bukti tersebut antara lain 395 bal pakaian bekas, 931 pcs peralatan elektronik (drone dan jam tangan), 930 pcs kosmetik impor dari Nigeria dan China, 1.997,5 liter berbagai macam kosmetik, 540 botol minyak goreng, dan 2.275 bungkus bakso.

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal tindak pidana yang telah disebutkan sebelumnya.