Selasa, 13 Agustus 2024 – 19:03 WIB
Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung menetapkan tersangka ke-23 kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Tersangka baru tersebut adalah mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala ESDM Bangka Belitung, Supianto. Dia diduga melakukan tindak pidana ketika menjabat dari Januari hingga Juni 2020. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar. “Jumlah total tersangka saat ini adalah 23,” katanya, Selasa, 13 Agustus 2024.
Supianto langsung ditahan selama 20 hari ke depan dan ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung. Dia terbukti bersekongkol dengan tersangka dari PT Timah dalam membuat Rancangan Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). “Tersangka juga tidak melakukan pengawasan serta evaluasi terhadap RKAB yang disusun,” ujarnya.
Supianto dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Saat akan dibawa ke rutan, Supianto menangis dan mengklaim tidak bersalah. “Saya tidak bersalah, saya hanya menjalankan tugas. Saya difitnah,” ujar Supianto.
Kasus ini terkait dugaan pelanggaran Pasal 36 Juncto Pasal 65 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat mantan Ketua KPK, Firli Bahuri.