Restrukturisasi Badan Intelijen Negara oleh indoberita.net

by -97 Views

Dinamika Restrukturisasi Intelijen di BIN (Badan Intelijen Negara)

Ketika mendengar istilah intelijen, biasanya kita mengasosiasikannya dengan aktivitas yang dilakukan secara tertutup, rahasia, dan penuh misteri. Namun, pada dasarnya, intelijen adalah proses pengumpulan informasi yang akhirnya akan digunakan untuk pengambilan keputusan oleh perumus kebijakan. Carl dan Banccroft (1990) mendefinisikan intelijen sebagai produk yang dihasilkan dari proses pengumpulan informasi terkait dengan aktivitas domestik dan luar negeri. Sementara Lowenthal (2008) mendefinisikan intelijen sebagai proses pengumpulan dan analisis informasi yang bertujuan memenuhi permintaan spesifik tentang keamanan nasional.

Dalam berbagai kajian intelijen, terdapat beberapa fungsi penting, seperti pengumpulan informasi dan data, analisis informasi dan data, kontra intelijen, operasi khusus, dan manajemen intelijen. Berdasarkan fungsinya, intelijen dapat dikategorikan menjadi beberapa kategori, seperti taktis, strategis, operasional, domestik, dan luar negeri.

Di Indonesia, Reformasi tahun 1998 membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek politik dan pemerintahan, termasuk dalam bidang intelijen. Sebelumnya, intelijen sering dikaitkan dengan pelanggaran hak asasi manusia dan sebagai alat penguasa dalam mempertahankan kekuasaan politik. Namun dengan bergulirnya Reformasi, terjadi tuntutan kuat untuk melakukan reformasi dalam tubuh intelijen negara. Hasil penting dari upaya tersebut adalah lahirnya Undang-Undang No 17 Tahun 2011 tentang Badan Intelijen Negara (BIN).

Sejarah dan perkembangan intelijen di Indonesia dapat dilihat dari tiga periode, yaitu era Orde Lama, Orde Baru, dan Reformasi. Pada era Orde Lama, fokus intelijen adalah pada fungsi tempur dan teritorial untuk menghadapi gejolak pasca kemerdekaan. Pada era ini, terbentuk Badan Rahasia Negara Indonesia (BRANI) dan Badan Intelijen Pusat. Pada era Orde Baru, intelijen mengalami pelembagaan dalam empat lembaga intelijen untuk melestarikan kekuatan politik pemerintah pada masa itu.

Reformasi tahun 1998 mendorong reformasi struktural di Indonesia, termasuk dalam sektor keamanan. Proses pembahasan RUU Intelijen Negara menghasilkan UU tentang BIN, dengan fokus pada penguatan kerangka hukum, peningkatan akuntabilitas, dan penyesuaian struktur BIN terhadap dinamika ancaman yang terus berubah. Meskipun UU tersebut telah disahkan, masih banyak tantangan yang dihadapi oleh BIN, seperti kompleksitas ancaman dan kebutuhan restrukturisasi.

Intelijen memainkan peran penting dalam membangun early warning system untuk menghadapi berbagai ancaman, seperti terorisme, radikalisme, kejahatan siber, konflik sosial, dan separatisme. Untuk itu, BIN perlu terus melakukan pembenahan, baik dari segi restrukturisasi kelembagaan, peningkatan kapasitas personel, maupun adaptasi terhadap tantangan lokal.

Restrukturisasi kelembagaan BIN, seperti penguatan koordinasi, akuntabilitas, modernisasi teknologi, dan peningkatan kapasitas personel, menjadi wacana yang penting untuk membuat BIN berfungsi secara optimal. Selain itu, restrukturisasi BINDA juga perlu dilakukan untuk memperkuat deteksi dini ancaman di tingkat daerah. Dengan pembenahan tersebut, diharapkan BIN dapat lebih siap menghadapi berbagai tantangan keamanan di masa depan.

Yudha Kurniawan dosen Universitas Indonesia

Sumber: https://news.detik.com/kolom/d-7501181/restrukturisasi-badan-intelijen-negara

Source link