Anies Baswedan dari PDIP, Kemungkinan Kaesang, dan Kans Mulyono Jokowi?

by -38 Views

Sabtu, 24 Agustus 2024 – 05:02 WIB

VIVA RoundUp – Ada tiga berita terpopuler dari kanal News yang tayang sepanjang Jumat (23/8/2024) kemarin. Ketiga berita itu terkait peluang Anies Baswedan didukung PDIP, Kaesang berpeluang maju di Pilkada Jateng, dan nama kecil Jokowi. Berikut rinciannya:

Baca Juga :

Batal Berduet dengan Kaesang di Jateng, Komjen Luthfi: Itu Masalah Politik

1.PDIP Beri 6 Syarat untuk Anies Baswedan Jika Ingin Diusung Sebagai Cagub Jakarta

Eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Baca Juga :

Masinton: Jika PDIP Mencalonkan Anies, Kita Merah Putihkan Kembali Jakarta!

Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, baru-baru ini menyindir adanya desakan agar PDIP mendukung Anies Baswedan dalam Pilkada Jakarta 2024. Desakan tersebut bahkan dipampang melalui spanduk di depan kantor PDIP, meminta Megawati untuk mengusung Anies.

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, menjelaskan bahwa Megawati hanya menanggapi spanduk tersebut tanpa adanya ketidaksukaan pribadi terhadap Anies Baswedan. Hasto menyarankan agar aspirasi disampaikan secara langsung dan baik-baik kepada Megawati, menekankan bahwa PDIP terbuka terhadap masukan tersebut. Ini 6 Syarat Anies jadi Cagub PDIP.

Baca Juga :

Jokowi Bakal Mulai Pindah ke IKN Minggu Pertama September 2024, Siap-siap 1.700 ASN Ikutan

2.Jimly Asshiddiqie: Kaesang Bisa Maju Pilkada Jika Tidak Ada PKPU Baru hingga 27 Agustus

Ketua Umum PSi Kaesang Pangarep

Ketua Umum PSi Kaesang Pangarep

Photo :

  • VIVA.co.id/Fajar Sodiq (Solo)

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, menyatakan bahwa Kaesang Pangarep, Ketua Umum PSI, masih memenuhi syarat untuk mengikuti Pilkada Serentak 2024, jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) terbaru terkait batasan umur bakal calon kepala daerah.

Menurut Asshiddiqie, KPU RI perlu segera mengeluarkan PKPU terbaru yang mengacu pada putusan MK sebelum pendaftaran Pilkada Serentak dimulai pada 27 Agustus 2024. Jika tidak, PKPU yang berlaku adalah yang mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA).

Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 oleh MK menetapkan batas usia calon sebagai berikut: 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota, terhitung saat penetapan pasangan calon. Ini peluang Kaesang Maju di Pilkada.

3.Kenapa Netizen Ramai-Ramai Panggil Presiden Jokowi dengan Nama Mulyono?

Presiden Jokowi berbaju kuning saat penutupan Munas Golkar di Jakarta

Presiden Jokowi berbaju kuning saat penutupan Munas Golkar di Jakarta

Belakangan ini, nama “Mulyono” mendadak ramai disebut di kalangan netizen Indonesia, terutama di berbagai platform media sosial.

Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mengenai alasan di balik penggunaan nama tersebut untuk menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ternyata, “Mulyono” adalah nama lama Presiden Jokowi saat ia masih kecil. Nama ini digunakan netizen sebagai bentuk nostalgia atau sindiran, mencerminkan dinamika hubungan antara publik dan pemimpin melalui media sosial. Ini cerita Muyono Nama Kecil Jokowi?

Halaman Selanjutnya

Menurut Asshiddiqie, KPU RI perlu segera mengeluarkan PKPU terbaru yang mengacu pada putusan MK sebelum pendaftaran Pilkada Serentak dimulai pada 27 Agustus 2024. Jika tidak, PKPU yang berlaku adalah yang mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA).

Halaman Selanjutnya