Minggu, 25 Agustus 2024 – 01:30 WIB
Riau, VIVA – Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Nasriadi menyatakan bahwa mantan Penjabat Wali Kota Pekanbaru, Muflihun telah memerintahkan Kasubag Verifikasi Pemerintah Kota Pekanbaru, Edwin untuk membuat nota pencairan dana (NPD) dan kwitansi panjar.
Baca Juga :
KPK Dalami Pertemuan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dengan Tersangka Korupsi DJKA
Pengakuan Muflihun tersebut disampaikan saat Polda Riau melakukan pemeriksaan lanjutan dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau tahun 2020-2021, pada Senin, 19 Agustus 2024.
“Awalnya saudara Muflihun membantah memerintahkan. Akan tetapi, setelah dihadapkan bukti oleh penyidik berupa perintah melalui chat WA, akhirnya saudara Muflihun tidak bisa mengelak. Saudara Muflihun juga mengakui memerintahkan Edwin untuk membuat NPD. Salah satunya senilai Rp 500 juta untuk diserahkan ke saudara Arif,” kata Nasriasi dikutip pada Sabtu, 24 Agustus 2024.
Baca Juga :
Kejagung: Tidak Ada Pemeriksaan Airlangga Hari Ini
Padahal, menurut Nasriadi, Kasubag Edwin tidak memiliki kewenangan untuk mengelola kegiatan perjalanan dinas luar daerah. Tugas pokok Edwin justru hanya melakukan verifikasi dokumen keuangan.
Baca Juga :
Polisi Temukan Fakta Baru Kasus Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Eks Pj Walkot Pekanbaru
“Sebagian besar NPD yang dibuat Saudara Edwin tidak dilengkapi SPJ. Edwin hanya (bertujuan) mengambil dana tanpa pertanggungjawaban. Semua dilakukan atas perintah saudara Muflihun sebagai Sekwan,” ungkapnya.
Nasriadi juga menyebut ada Rp 19 miliar kegiatan perjalanan dinas yang diduga fiktif, itu dibuat Edwin atas perintah atasannya. Seluruhnya tidak dilengkapi dokumen pertanggungjawaban.
“Jumlah itu meliputi tiket, bill hotel dan bukti pengeluaran lainnya, jumlahnya lebih kurang Rp19 miliar,” tutur Nasriadi.
Nasriadi mengatakan Muflihun diperiksa sejak pukul 09.30 hingga 16.00 WIB. Adapun, penyidik mencecar Muflihun dengan 45 pertanyaan.
Sebelumnya, sejumlah warga kota Pekanbaru juga mendesak Polda Riau untuk segera menetapkan status eks Pj Walikota Pekanbaru Muflihun dalam dugaan kasus korupsi SPPD fiktit.
Warga beralasan pengakuan yang dibuat Muflihun semestinya menjadi alasan bagi Polda Riau untuk segera menetapkan status tersangka.
“Kasus ini memunculkan polemik besar di kota Pekanbaru. Jadi supaya tidak mengganggu aktivitas warga dan kondusifitas wilayah, sebaiknya segera dituntaskan. Tetapkan status bagi Muflihun dan siapa pun yang diduga terlibat,” ucap seorang warga kecamatan Lima Puluh bernama Andi Saleh.
Halaman Selanjutnya
“Jumlah itu meliputi tiket, bill hotel dan bukti pengeluaran lainnya, jumlahnya lebih kurang Rp19 miliar,” tutur Nasriadi.