Revisi PKPU Pilkada 2024 yang Telah Disetujui DPR dan Pemerintah pada Hari Minggu

by -314 Views

Jakarta, VIVA – Komisi II DPR RI secara resmi menyetujui Revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada 2024 Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan kepala Daerah Pilkada 2024 pada Minggu 25 Agustus 2024.

Keputusan tersebut diumumkan oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama KPU RI, yang membahas perubahan PKPU untuk mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Komisi II DPR bersama Kemenkumham RI, Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI menyetujui rancangan PKPU tentang perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Bisa kita setujui. Setuju? Alhamdulillah,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia yang memimpin RDP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu 25 Agustus 2024 dikutip Antara.

Rapat Revisi PKPU juga disetujui bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Pemerintah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan agenda tunggal pembahasan Rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, yang mengakomodasi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Ketua Komisi II DPR menegaskan bahwa draf PKPU tentang perubahan atas PKPU Nomor 8 ini sudah mengakomodir, tidak ada kurang, tidak ada lebih dari putusan MK Nomor 60 dan 70.

Rapat Revisi PKPU Pilkada 2024 itu dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan turut dihadiri oleh Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Ketua DKPP RI Heddy Lugito, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, serta perwakilan Kementerian Dalam Negeri.

Isi Perubahan atau Revisi PKPU Pilkada 2024 yang telah Disetujui DPR dan Pemerintah menyangkut persyaratan pencalonan dan usia bagi calon kepala daerah yang akan berpartisipasi dalam Pilkada 2024.