Sabtu, 7 September 2024 – 07:09 WIB
Bali, VIVA – Pihak Imigrasi telah mendepotasikan seorang perempuan asal Rusia berinisial AA (32) melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali pada Kamis, 5 September 2024. Bule Rusia tersebut dideportasi karena terlibat dalam aktivitas prostitusi di sebuah vila di kawasan Seminyak, Kuta. Ia ditangkap bersama dengan WNA lain berinisial NP (26).
Dari pengakuan pelaku, prostitusi yang dilakukannya menghasilkan keuntungan sebesar Rp15-20 juta. Meskipun secara rata-rata, menurut Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita, pendapatannya tidak menentu.
“Yang bersangkutan ditangkap bersama dengan uang tunai sebesar Rp 5 juta di lokasi kejadian,” kata Dudy di Badung dikutip Sabtu, 7 September 2024.
AA telah dideportasi kembali ke negaranya, Rusia, dan diusulkan untuk dimasukkan dalam daftar penangkalan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Dalam pengungkapan yang dilakukan, diketahui bahwa AA menetapkan tarif sebesar USD400 per jam untuk sekali pertemuan.
Jika dikonversikan menjadi mata uang rupiah dengan nilai tukar Rp15.000 per dolar, tarif open BO bagi para WNA tersebut setara dengan Rp 6.000.000 per jam.
Dalam percakapan melalui pesan WhatsApp yang dijadikan barang bukti oleh Imigrasi, terdapat pembicaraan antara calon pelanggan dan perempuan asing tersebut. Salah satu perempuan Uganda menawarkan dua jenis layanan dengan tarif berbeda. Untuk layanan di tempat, tarifnya sebesar 200 euro atau 221 dolar. Sedangkan untuk layanan keluar, tarifnya sebesar 250 euro atau 227 dolar.
Untuk perempuan Rusia, aplikasi WhatsApp yang digunakan memiliki kode telepon +380. Dalam percakapan tersebut juga terungkap bahwa harga 400 dolar sudah termasuk ongkos taksi bagi pelanggan.
Imigrasi Jakbar telah mengamankan dua warga negara asing asal Tiongkok karena diduga telah salah menggunakan izin tinggal. Hal ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Non TPI Jakarta Barat.
Referensi: https://www.viva.co.id/