Jika Tidak Membayar, Harus Terus Bekerja

by -113 Views

Jakarta, VIVA – Salah satu tahanan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi atau Rutan KPK, Firjan Taufa, mengungkapkan bahwa dirinya pernah diminta membayar uang puluhan juta saat baru masuk tahanan. Hal ini terungkap ketika Firjan menjadi saksi dalam persidangan yang dipimpin oleh jaksa penuntut umum atau JPU.

Persidangan kasus pemungutan liar atau pungli di dalam Rutan KPK digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 9 September 2024. Firjan Taufa merupakan tahanan di Rutan KPK dalam kasus korupsi proyek jalan di Bengkalis, Riau.

Firjan menjelaskan bahwa saat masuk ke Rutan Guntur, ia diterima oleh Yoory Corneles dan Juli Amar Ma’ruf, yang merupakan eks Dirut Sarana Jaya dan tersangka kasus korupsi pengadaan BCSS pada Bakamla. Mereka bertemu di Rutan KPK pada tahun 2021.

“Waktu saya masuk ke Rutan Guntur saya diterima Pak Yoory. Setelah diterima saya dibawa ke ruangan. Langsung disuruh tunggu sebentar dan dipanggil sama Pak Yoory dan saya dikenalkan ini Pak Juli Amar. Lalu dia bilang dia sebagai korting,” jelas Firjan di ruang sidang.

Firjan kemudian mengakui bahwa dirinya diminta membayar uang sebesar Rp 20 juta. Awalnya, dia bingung dengan permintaan tersebut dan akhirnya menghubungi pengacaranya untuk mentransfer uang sejumlah Rp 21,5 juta ke rekening yang diberikan oleh Juli Amar.

Selain itu, 15 mantan pegawai Rutan KPK juga didakwa terkait kasus pungli di dalam rutan tersebut. Mereka dituduh memperkaya diri sendiri melalui pungutan liar yang dilakukan antara Mei 2019 hingga Mei 2023. Para terdakwa diduga melanggar berbagai peraturan terkait dengan pelaksanaan tugas di Rutan KPK.

Jaksa meyakini bahwa para terdakwa telah merugikan keuangan negara dan melanggar berbagai pasal dalam UU Tindak Pidana Korupsi. Rincian keuntungan masing-masing terdakwa dalam kasus pungli di Rutan KPK juga disebutkan dalam persidangan.

Hal ini merupakan salah satu dari banyak kasus korupsi yang terjadi di Indonesia dan menunjukkan perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap praktik korupsi.