Selasa, 10 September 2024 – 16:16 WIB
Jakarta, VIVA – Pemerintah mengusulkan agar jabatan ketua Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres, dijabat secara bergilir. Panja RUU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres yang dibahas di DPR RI, menyetujui usulan tersebut.
Baca Juga :
Baleg dan Pemerintah Sepakati Revisi UU Kementerian Negara, Siap Dibawa ke Paripurna
Kesepakatan tersebut disetujui dalam rapat Panja RUU Nomor 19 tahun 2006 tentang Wantimpres di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 10 September 2024.
Awalnya, Panja membahas DIM (Daftar Inventaris Masalah) 23 ayat 2. Klausul tersebut berbunyi, ‘Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh presiden’. Di sisi lain, pemerintah mengusulkan agar jabatan Ketua Wantimpres dapat diberikan secara bergilir.
Baca Juga :
Baleg Sebut RUU Kementerian Negara Bakal Disahkan Sebelum 30 September: G30SDPR!
“Usulan Pemerintah: ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijabat secara bergantian di antara anggota yang ditetapkan oleh Presiden,” bunyi usulan Pemerintah dalam DIM 23 yang dibacakan dalam Rapat Panja.
Menanggapi hal tersebut, Menkumham Supratman Andi Agtas, menyatakan usulan tersebut mengikuti sistem presidensial. Kata dia, regulasi tersebut menjadi kebutuhan Presiden.
Baca Juga :
KPK Sebut 92,98 Persen Calon Anggota Legislatif Terpilih Sudah Isi LHKPN
“Prinsipnya ini ini kan dalam rangka sistem presidensil dan ini menjadi kebutuhan presiden dan penetapan keanggotaan kemarin kalau nggak salah dari draft DPR itu penentuan ketua dan kalaupun memungkinkan ada wakil ketua dan berikut berikutnya termasuk jumlah keanggotaan diserahkan kepada Presiden,” kata Supratman.
“Maka sebaiknya mungkin ya ketua ditetapkan oleh Presiden, tetapi juga memungkinkan untuk bisa dijabat secara bergantian. Bagi pemerintah pilihannya kami serahkan kepada DPR,” sambung dia.
Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi alias Awiek, selaku pimpinan rapat menyimpulkan, usulan pemerintah yang menginginkan agar jabatan Ketua Wantimpres dapat dijabat secara bergilir atau bergantian.
“Ini pemerintah usulkan ketuanya itu dijabat bergantian. kayak macam organisasi itu kan ada memang ketuanya itu bergantian, pimpinannya presidium misalkan, itu kan bergantian koordinatornya itu,” kata Awiek.
“Gimana, setuju ya usulan Pemerintah? Ketok ya?” tanya Awiek kepada para peserta yang langsung disambut ketokan palu.
Halaman Selanjutnya
Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi alias Awiek, selaku pimpinan rapat menyimpulkan, usulan pemerintah yang menginginkan agar jabatan Ketua Wantimpres dapat dijabat secara bergilir atau bergantian.