Rabu, 25 September 2024 – 12:39 WIB
Cilacap, VIVA – Bea Cukai Cilacap melakukan pemusnahan terhadap ratusan ribu batang rokok ilegal yang diperkirakan bernilai Rp865 juta. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 24 September 2024, di PT Solusi Bangun Indonesia, sebagai tindak lanjut dari penindakan yang dilakukan selama periode April hingga Juni 2023.
Kepala Kantor Bea Cukai Cilacap, Muhamad Irwan, menjelaskan bahwa semua barang yang dimusnahkan telah ditetapkan sebagai barang milik negara (BMMN). Selama periode yang sama, Bea Cukai Cilacap mencatat telah melakukan 173 penindakan terhadap pelanggaran ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.
Dalam rincian yang disampaikan, sebanyak 672.296 batang rokok dari berbagai merek dan 2.220 gram tembakau iris dimusnahkan. Total nilai barang yang dihancurkan mencapai Rp865 juta, dengan potensi kerugian bagi negara sebesar Rp463 juta. Selain itu, minuman mengandung etil alkohol ilegal sebanyak 1.950 ml juga menjadi bagian dari pemusnahan ini.
“Irwan mengatakan bahwa kegiatan pemusnahan ini sebagai bentuk pertanggungjawaban serta tindak lanjut Bea Cukai Cilacap atas hasil penindakan untuk diselesaikan sesuai dengan ketentuan, yaitu dengan dimusnahkan. Pemusnahan dilaksanakan dengan cara dibakar yang sekaligus menjadi bahan bakar energi terbarukan di PT Solusi Bangun Indonesia.”
Lebih lanjut, Irwan menyatakan bahwa barang yang dimusnahkan merupakan hasil kolaborasi Bea Cukai Cilacap bersama Pemerintah Kabupaten Kebumen dan aparat penegak hukum (APH) lainnya dengan memanfaatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT). Kegiatan kolaborasi tersebut meliputi operasi pasar bersama, kegiatan pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal, hingga kegiatan sosialisasi dalam rangka peningkatan kesadaran masyarakat tentang ketentuan di bidang cukai.
“Pada kesempatan kali ini, kami berterima kasih kepada pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum lainnya atas koordinasi pemberantasan rokok ilegal yang telah terjalin dengan sangat baik selama ini,” ungkapnya. Bea Cukai terus berkomitmen dalam pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal dari hulu hingga hilir. Hal tersebut sebagai upaya melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal, sekaligus aksi nyata dalam menciptakan fair business treatment bagi industri rokok yang telah mematuhi ketentuan di bidang cukai.