Pansus Diinginkan Sebagai Acuan untuk Perbaikan Tata Kelola Haji

by -131 Views

Jakarta, VIVA – Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI terkait penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi setelah melakukan penyelidikan menyeluruh. Rekomendasi tersebut diharapkan dapat menjadi acuan bagi berbagai pihak dalam meningkatkan tata kelola haji ke depan.

Rekomendasi Pansus DPR tersebut disampaikan saat Rapat Paripurna terakhir DPR Periode 2019-2024 di gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Senin kemarin. Ketua Pansus Angket Haji DPR, Nusron Wahid, membacakan laporan tersebut.

Pansus Angket Haji dibentuk pada 19 Agustus 2024 untuk meninjau pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, terutama terkait distribusi kuota haji dan tata kelola yang perlu ditingkatkan dalam transparansi dan akuntabilitas pada pelaksanaan haji 2024.

“Ada beberapa aspek yang kami kaji. Pertama, terkait manajemen kuota haji; kedua, manajemen penyelenggaraan ibadah haji; ketiga, manajemen keuangan haji; keempat, soal manajemen SDM dan petugas haji; dan yang terakhir, terkait kelembagaan,” kata Anggota Pansus Angket Haji DPR RI Selly Andriany Gantina.

Dalam kinerjanya, Pansus melakukan berbagai langkah penyelidikan, termasuk rapat dengar pendapat umum (RDPU) serta inspeksi ke instansi terkait, seperti Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), untuk mengumpulkan informasi mengenai tata kelola kuota haji dan manajemen terkait.

Pada 28 Agustus 2024, Pansus menemukan ketidaksesuaian data dalam pengelolaan kuota haji, khususnya terkait penetapan kuota haji tambahan sebanyak 10.000 yang dinilai memerlukan pemerataan. Selanjutnya, pada 2 September 2024, Pansus mulai mendalami aspek-aspek pengelolaan kuota ini dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menjaga transparansi dalam prosesnya.

Pansus juga mengingatkan pentingnya audit terhadap Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) untuk memastikan tata kelola yang lebih baik, terutama terkait data penggabungan mahram. Mereka berkomitmen untuk memperjuangkan keadilan dan transparansi melalui revisi Undang-Undang Haji.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Pansus juga mengeluarkan lima rekomendasi terkait evaluasi penyelenggaraan ibadah haji. Pertama, perlu revisi UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Selain itu, UU No 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji juga perlu disesuaikan dengan kondisi terkini di Arab Saudi.

Rekomendasi kedua adalah sistem penetapan kuota haji harus lebih transparan dan akuntabel, khususnya untuk haji khusus dan kuota tambahan. Pansus juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi kepada publik terkait setiap keputusan terkait haji.

Selain itu, Pansus mendorong penyelidikan terhadap penyelenggaraan ibadah haji yang lebih diperkuat, baik dari segi perencanaan maupun evaluasi pasca-haji. Mereka juga menyarankan penguatan peran lembaga pengawasan internal Pemerintah seperti Inspektorat Jenderal Kemenag dan BPKP serta perlunya pengawasan eksternal seperti dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Terakhir, Pansus juga memberikan rekomendasi untuk Pemerintahan mendatang agar memilih pejabat Kemenag yang lebih kompeten dalam mengelola penyelenggaraan haji. Mereka berharap agar Menteri Agama yang datang lebih akomodatif dan profesional dalam menjalankan tugasnya.

Dengan demikian, diharapkan pengelolaan haji ke depan dapat lebih profesional, akuntabel, dan didukung oleh figur Menteri yang kooperatif.