KPK Meminta Ditjen Pas Kirim Petugas Baru yang Tak Terlibat Pungli di Rutan

by -385 Views

Kamis, 10 Oktober 2024 – 21:35 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap agar tidak kembali terulang soal kejadian petugas Rutan KPK yang melakukan pungutan liar (pungli). Lantas, KPK meminta kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) untuk mengirimkan petugas Rutan KPK yang baru lulus.

“Baca Juga:

Kombes Ade Safri Blak-blakan Bakal Tanya Ini saat Periksa Alex Marwata

Koordinasi dengan Ditjen Pas kita lakukan. Kita sedang masih dalam proses untuk terus final lah. Kira-kira nantinya bagaimana,” ujar Sekjen KPK Cahya H Harefa di Gedung Merah Putih KPK, Kamis 10 Oktober 2024.

Dia menyebutkan, petugas rutan yang baru lulus lebih mudah untuk dibentuk persoalan antikorupsinya. Selain itu, akan ditambah pula CCTV untuk mengantisipasi pungli terulang.

KPK Tahan 15 Tersangka Kasus Pungli Rutan Sendiri, Salah Satunya Karutan

“Kita juga berusaha minta orang yang misalnya baru-baru lulus dari pendidikan mereka. Mudah-mudahan itu bisa juga kita lebih mudah membentuknya di sini,” kata dia.

Baca Juga:

KPK Ungkap Usaha David Glen Bisa Mulus Karena Abdul Gani Kasuba dan Eks Ketua DPD Gerindra Malut

“Nanti kita tinjau lagi kalau perlu (CCTV) diperbanyak seperti usulan tadi,” ujarnya menambahkan.

Diketahui, 15 orang mantan pegawai rutan KPK telah didakwa yakni mantan Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK 2018 Deden Rochendi, eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK 2021 Ristanta, dan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK pada 2018-2022, Hengki. Kemudian eks petugas di Rutan KPK, yakni Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah.

Jaksa menjelaskan bahwa pungli di rutan KPK dilakukan pada bulan Mei 2019 sampai dengan bulan Mei 2023. Eks pegawai rutan KPK melakukan pungli dinilai melanggar ketentuan dalam UU, Peraturan KPK, hingga Peraturan Dewas KPK.

“Secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya, yaitu para terdakwa selaku petugas Rutan KPK telah menyalahgunakan kekuasaannya atau kewenangannya terkait dengan penerimaan, penempatan, dan pengeluaran tahanan serta memonitor keamanan dan tata tertib tahanan selama berada di dalam tahanan,” kata jaksa.

Jaksa melanjutkan, “Yang bertentangan dengan Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan; Pasal 3, 4, dan Pasal 7 huruf i UU RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Permasyarakatan; Pasal 3, Pasal 11, Pasal 24, dan Pasal 25 Peraturan KPK Nomor 01 Tahun 2012 tentang Perawatan Tahanan pada Rumah Tahanan KPK; Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Etik Perilaku KPK.”

Sejumlah 15 orang mantan pegawai rutan KPK dinilai sudah memperkaya diri sendiri dari pungli yang dilakukannya. Jaksa meyakini mereka melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi junt…

Halaman Selanjutnya

“Secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya, yaitu para terdakwa selaku petugas Rutan KPK telah menyalahgunakan kekuasaannya atau kewenangannya terkait dengan penerimaan, penempatan, dan pengeluaran tahanan serta memonitor keamanan dan tata tertib tahanan selama berada di dalam tahanan,” kata jaksa.