Aktivis Papua mendesak dihentikannya proyek satu juta hektar sawah di Merauke

by -21 Views

Pemerintah Indonesia sedang menjalankan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Merauke, provinsi Papua Selatan, di bidang pertanian untuk mencapai swasembada. Langkah ini mendapat kritik karena dianggap merusak lingkungan lokal.

VOA – Proyek Strategis Nasional (PSN) di Merauke, provinsi Papua Selatan dimulai pada 12 Juli 2024, ketika Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya menerbitkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 835 Tahun 2024. Surat tersebut memberikan izin penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan infrastruktur pertanian guna ketahanan pangan. Izin tersebut diberikan atas nama Kementerian Pertahanan RI, dengan luas mencapai 13.540 hektar, di kawasan Hutan Lindung, Hutan Produksi Tetap, dan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.

Proyek ini merupakan bagian dari PSN Kawasan Pengembangan Pangan dan Energi Merauke, dengan target mencetak 1 juta hektar sawah.

Yayasan Pusaka Bentala Rakyat (PUSAKA) mencatat bahwa lokasi proyek ini berada di kawasan hutan adat dan terdapat lokasi dengan nilai konservasi tinggi. Para pemilik tanah di Distrik Ilwayab, Marga Gebze Moyuend dan Gebze Dinaulik, menyatakan bahwa tanah mereka telah digusur.

“Pemerintah ini melanggar hak hidup, hak masyarakat adat dan merusak lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam konstitusi dan undang-undang, serta prinsip Free Prior Informed Consent,” kata Franky Samperante, Direktur PUSAKA.

Prinsip FPIC menyatakan bahwa sebelum memulai proyek, masyarakat harus diberi informasi mengenai rencana pembangunan yang akan dilakukan di wilayah adat mereka, serta diberi kebebasan untuk memutuskan menerima atau menolak proyek tersebut.

PUSAKA juga menduga bahwa proyek PSN Merauke untuk mencetak sawah baru satu juta hektar dan pembangunan infrastruktur ketahanan pangan ini belum memiliki dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan.

“Masyarakat terdampak dan organisasi lingkungan hidup tidak dilibatkan sejak awal dalam pembahasan kerangka acuan dan penilaian Amdal, serta belum menerima informasi mengenai dokumen lingkungan,” ujar Franky.

Desakan dari LBH Papua

Di sisi lain, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua juga mengkritik proyek tersebut.

“Pemerintah pusat dan daerah, bersama dengan 10 perusahaan pelaksana Proyek Strategis Nasional di Merauke, kami meminta mereka untuk segera menghentikan penghancuran Taman Nasional, Suaka Margasatwa, dan Cagar Alam yang dilindungi, sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua dan Kabupaten Merauke,” kata Direktur LBH Papua, Emanuel Gobay, dalam pernyataan resminya.

LBH Papua mencatat bahwa setidaknya ada tujuh keputusan Menteri yang menjamin perlindungan kawasan ini, serta peraturan hukum dari pemerintah daerah Papua dan Kabupaten Merauke yang memberikan perlindungan.

PSN di Merauke difokuskan pada pengembangan produksi pangan. Pemerintah memberikan hak kepada 10 perusahaan untuk mengelola lahan seluas setengah juta hektar.

Namun, menurut LBH Papua, seluruh operasional 10 perusahaan tersebut jelas masuk ke dalam wilayah Taman Nasional, Suaka Margasatwa, dan Cagar Alam.

“Dengan demikian, pengembangan PSN Tebu, Bioetanol, dan Padi di Kabupaten Merauke akan merusak keberadaan Taman Nasional, Suaka Margasatwa, dan Cagar Alam di Kabupaten Merauke,” jelas Gobay.

LBH Papua bertindak sebagai kuasa hukum bagi Marga Kwipalo, Gebze, dan Moiwend dalam mendesak Presiden untuk menghentikan PSN di Merauke. Tuntutan juga disampaikan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pemerintah Provinsi Papua Selatan dan Kabupaten Merauke, serta perusahaan pelaksana PSN.

Pemerintah Tetapkan Lanjutkan PSN

Beberapa hari lalu, Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, memastikan bahwa berbagai proyek PSN yang dikerjakan Kementerian Pertanian berjalan lancar.

Kita akan memperbarui progres food estate di Humbang Hasundutan dan juga pengembangan lahan di Merauke yang saat ini berjalan dengan baik,” kata Wamentan saat menghadiri rapat koordinasi terbatas di Kemenko Perekonomian.

Wamentan menjelaskan bahwa program food estate dan pengembangan lahan adalah dua program penting untuk memperkuat ketahanan pangan dan menjadikan Indonesia sebagai lumbung pangan dunia.

Sebelumnya, Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, mengunjungi Merauke pada bulan Agustus dan menegaskan komitmen pemerintah untuk menjadikan wilayah itu sebagai lumbung pangan dunia.

“Kita yakin bahwa dalam dua tahun ke depan, swasembada dimulai dari sini,” kata Amran dalam pernyataan resmi Kementerian.

Amran juga menginstruksikan pembuatan plot sawah seluas satu hektar di sepanjang jalan setiap lima kilometer di Merauke sebagai bukti potensi lahan untuk pertumbuhan padi.

Selain itu, optimalisasi lahan tahap pertama di distrik Merauke, Tanah Miring, Semangga, Kurik, Janggebob, dan Malind akan diperluas dari 40 ribu hektar menjadi 100 ribu hektar. Untuk mencapai target ini, 70 ekskavator telah dikerahkan ke distrik-distrik tersebut, serta tambahan 20 combine harvester besar dan benih telah direalisasikan bulan ini. [ns/jm]

Sumber: https://www.voaindonesia.com/a/aktivis-papua-desak-penghentian-proyek-satu-juta-hektar-sawah-di-merauke/7796417.html

Source link