Jumat, 25 Oktober 2024 – 19:05 WIB
Jakarta, VIVA– Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) yang ditetapkan jadi tersangka baru, terkait kasus dugaan suap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Baca Juga :
3 Hakim Pembebas Ronald Tannur Ditangkap, PN Surabaya Dibanjiri Karangan Bunga Sindiran
“Betul (jadi tersangka),” ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, Jumat, 25 Oktober 2024.
Dirinya menyebut, Kejagung juga menemukan beberapa uang saat menggeledah kediaman Zarof. Tapi, Febri tidak mengungkap secara detail soal jumlah uang yang disita Kejagung dalam penggeledahan kediaman Zarof tersebut.
Baca Juga :
Rumah Mantan Pejabat MA yang Ditangkap Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur Digeledah Kejagung
Sebelumnya diberitakan, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) dicokok Kejaksaan Agung (Kejagung) RI guna mendalami kasus dugaan penerimaan suap dan atau gratifikasi dalam vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. ZR ditangkap di daerah Denpasar, Bali, hari ini.
Baca Juga :
Ini Dia Eks Pejabat MA yang Ditangkap Kejagung Buntut Terseret Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
“ZR. Infonya begitu (pensiunan pejabat MA),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, Putu Agus Eka Sabana, Jumat, 25 Oktober 2024.
Untuk diketahui, tiga hakim yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo ditetapkan jadi tersangka oleh Kejagung lantaran diduga menerima suap dari pengacara Lisa Rahman untuk membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.
“Setelah dilakukan pemeriksaan pada hari ini Jaksa Penyidik pada Jampidsus menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH dan M, serta Pengacara LR sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar, 23 Oktober 2024.
Kejati Jatim Minta Ronald Tannur Serahkan Diri: Jika Tidak Kooperatif, Kami Jadikan DPO
Kajati Jawa Timur, Mia Amiati, telah melacak semua alamat yang terkait dengan Ronald Tannur, berharap yang bersangkutan kooperatif
VIVA.co.id
25 Oktober 2024