“Menarik Dalil Kuasa Hukum Pemohon: Penemuan Baru”

by -18 Views

Empat pemohon sengketa Pilkada di Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) telah selesai menjalani sidang pertama yang digelar di Ruang Sidang Panel III Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Kamis, 9 Januari 2025. Sidang pertama ini berisikan pemeriksaan pendahuluan dengan nomor register 05, 06, 07, dan 09/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dengan kehadiran seluruh pihak terkait termasuk pemohon dan termohon. Guru Besar Hukum Tata Negara, Prof Denny Indrayana sebagai Kuasa Hukum Termohon pada Perkara Nomor Register 06/PHPU.WAKO-XXIII/2025 menyampaikan bahwa paslon Lisa-Wartono dapat memenangkan Pilkada Banjarbaru meski hanya bermodalkan satu suara karena suara Aditya-Said Abdullah dianggap tidak sah oleh KPU Banjarbaru.

Menanggapi hal ini, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan bahwa sengketa Pilkada Banjarbaru merupakan kasus yang menarik. Para pemohon merasa bahwa KPU Banjarbaru telah mencabut hak suara para pemilih dengan membatalkan suara Aditya-Said Abdullah karena pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh mereka. Dalam tuntutannya, para pemohon meminta hakim untuk mengabulkan permohonan mereka dengan membatalkan keputusan KPU Banjarbaru tentang penetapan hasil pemilihan dan menetapkan pemilihan ulang Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru pada tahun 2025. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengambil alih penyelenggaraan pemilihan ulang juga menjadi salah satu tuntutan yang diajukan.