Yayasan Abdi Sukma telah mengambil tindakan tegas terhadap seorang guru bernama Hariyati dengan memberhentikannya dari tugas mengajar. Keputusan ini diambil setelah siswa kelas IV yang bernama MI harus belajar di lantai karena tidak membayar Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) selama tiga bulan. Ketua Yayasan Abdi Sukma, Ahmad Perlindungan, menyatakan bahwa sanksi tersebut diberikan kepada Kepala Sekolah SD Swasta Abdi Sukma, Juli Sari, karena dianggap lalai dalam menjalankan tugasnya. Ahmad juga menegaskan bahwa kepala sekolah dan orang tua siswa telah bertemu untuk membahas masalah ini dan meminta maaf atas kejadian tersebut.
Menurut Ahmad, tidak ada aturan di sekolah tersebut yang mengizinkan hukuman seperti duduk di lantai kelas bagi siswa yang belum membayar SPP. Hal ini juga dikonfirmasi oleh Kamelia, ibu dari siswa MI, yang mengungkapkan bahwa kejadian tersebut bermula dari laporan anaknya yang merasa malu karena harus duduk di lantai. Kamelia tidak memiliki pekerjaan tetap sehingga meminta dispensasi untuk menunda pembayaran SPP selama tiga bulan, namun tetap dihukum anaknya. Kejadian ini viral di media sosial dan menimbulkan kontroversi, termasuk adu mulut antara Kamelia dan Wali Kelas H.
Yayasan Abdi Sukma sudah mengambil langkah-langkah pembinaan terhadap guru yang terlibat dan memastikan situasi serupa tidak terulang di sekolah tersebut. Kasus ini juga menjadi perhatian publik dan mengundang reaksi beragam dari masyarakat terkait hukuman yang dianggap tidak manusiawi terhadap siswa yang belum membayar SPP. Semua pihak berharap agar kebijakan yang diambil oleh yayasan dan sekolah dapat memberikan pembelajaran yang baik dan tidak melanggar hak-hak anak dalam dunia pendidikan.
Kisah ini juga menunjukkan pentingnya komunikasi yang efektif antara sekolah, guru, siswa, dan orang tua untuk mencegah terulangnya kasus semacam ini di masa depan. Upaya yang dilakukan oleh yayasan dan sekolah dalam menangani masalah ini juga menjadi pelajaran bagi institusi-institusi pendidikan lainnya dalam menjaga integritas dan martabat siswa sebagai bagian dari proses pembelajaran.