Pemerintah Kota Banda Aceh mengeluarkan ultimatum kepada hotel yang memperbolehkan pasangan non-mahram untuk menginap dalam kamar. Keputusan ini diambil setelah adanya laporan dari masyarakat terkait praktik prostitusi yang semakin marak di daerah tersebut. Pj Wali Kota Banda Aceh, Almuniza Kamal, menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi bagi hotel atau penginapan yang masih mengizinkan pasangan non-mahram untuk menginap.
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menjaga agar Kota Banda Aceh tetap mematuhi syariat Islam. Almuniza menegaskan bahwa Banda Aceh merupakan simbol dari penerapan syariat Islam di Indonesia, sehingga semua pihak diharapkan untuk patuh terhadap aturan yang berlaku. Tindakan tegas akan diambil terhadap pelanggaran tanpa pandang bulu.
Sebagai langkah konkret, Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) akan melakukan razia di hotel, penginapan, serta lokasi lain yang berpotensi menjadi tempat pelanggaran. Selain pengawasan, pihak terkait juga akan terus memberikan edukasi dan sosialisasi kepada pelaku usaha dan masyarakat. Almuniza juga memberikan peringatan keras kepada pemilik hotel dan penginapan yang melanggar aturan, bahwa sanksi berat akan diberlakukan.
Masyarakat juga diimbau untuk aktif dalam pengawasan demi menciptakan lingkungan yang bersih, aman, dan sesuai dengan nilai-nilai syariat Islam. Penerapan syariat Islam di Banda Aceh tidak hanya berkaitan dengan menjaga marwah kota, tetapi juga melindungi generasi muda dari pengaruh negatif pergaulan bebas dan praktik amoral lainnya. Pihak berwenang juga meminta agar masyarakat segera melaporkan jika mengetahui adanya pelanggaran, dan akan menindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Ancaman Banda Aceh: Tutup Hotel Non Mahram
