“Oknum Satreskrim Polres Bekasi: Investigasi Terkini”

by -40 Views

Pada Minggu, 19 Januari 2025 pukul 02:20 WIB, aksi arogan yang dilakukan oleh oknum polisi Satreskrim Polres Metro Bekasi terhadap warga sipil kembali terjadi. Kejadian ini melibatkan RL (43 tahun), seorang warga Palem Utama Raya No.7 Taman Beverly Lippo Cikarang Bekasi. Oknum polisi tersebut melakukan tindakan pendobrakan paksa terhadap rumah RL tanpa dilengkapi surat tugas atau klarifikasi dari BPN Bekasi.

Menurut RL, kejadian berlangsung pada Jumat malam, 17 Januari 2025 ketika oknum Satreskrim Polres Metro Bekasi bersama pemilik lama datang secara tiba-tiba dan merusak pintu rumah yang kosong. RL menyatakan bahwa rumahnya sah dan telah bersertifikat, namun oknum polisi tersebut tanpa izin masuk dan merusak rumah tanpa alasan yang jelas.

Tindakan yang dilakukan oleh oknum Satreskrim Polres Metro Bekasi dinilai telah merusak reputasi institusi Kepolisian. Frank Hutapea dari Lawfirm Hotman Paris & Partners mengecam tindakan tersebut dan menyebutkan bahwa penyidik seharusnya melakukan verifikasi kepemilikan sebelum melakukan tindakan. Terkait insiden ini, Hutapea menyatakan bahwa hal tersebut memalukan institusi Polri di mata masyarakat.

Kejadian ini merupakan contoh lain dari pelanggaran yang dilakukan oleh oknum polisi yang seharusnya menjaga keamanan dan keadilan. Semua pihak diharapkan melakukan langkah-langkah yang tepat untuk menyelesaikan masalah ini dengan adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.