Kejadian penyerangan terhadap beberapa mahasiswa Katolik yang sedang melaksanakan doa rosario di rumah mereka di daerah Setu, Tangerang Selatan, telah menjadi viral. Empat warga yang terlibat dalam penganiayaan tersebut akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah dua di antara mereka kedapatan membawa senjata tajam saat melancarkan serangan untuk menghentikan doa bersama. Kepala Kepolisian Resort Tangerang Selatan, AKBP Ibnu Bagus Santoso, menjelaskan bahwa peristiwa ini bukan semata-mata tindakan intoleransi, melainkan merupakan tindak pidana. Keempat tersangka, yakni D, I, S, dan A, ditangkap karena peran berbeda dalam insiden tersebut. Penyelidikan yang dilakukan menunjukkan adanya bukti-bukti yang cukup untuk menjerat para pelaku dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian telah melibatkan pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan barang bukti guna mengungkap motif dan kronologi kejadian secara detail. Rekaman kegaduhan dan kekerasan yang terjadi di lokasi juga menjadi bukti yang menguatkan keterlibatan para tersangka dalam insiden tersebut. Pelaku yang terbukti bersalah akan menghadapi konsekuensi hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Oknum Pelaku Intoleran D dan Kawan Dijerat Hukum: Penemuan Berpotensi
