Pada Selasa, 4 Februari 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sebuah rumah terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi kegiatan penggeledahan yang dilakukan di rumah milik eks Wakil Ketua Umum Partai Nasdem, Ahmad Ali. Meskipun penggeledahan telah dilakukan, Tessa belum dapat memberikan rincian secara detail dan masih menunggu informasi terbaru terkait lokasi penggeledahan.
Rita Widyasari sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi pada tahun 2017. Pada tahun 2018, Rita divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp600 juta atau 6 bulan kurungan. Hak politik Rita juga dicabut selama 5 tahun. Meskipun Rita melakukan perlawanan terhadap vonis tersebut, Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali pada tahun 2021 dan Rita saat ini telah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu.
Selain kasus gratifikasi, Rita Widyasari juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU. Pada Juli 2024, KPK menyebut Rita diduga menerima uang dari pengusaha tambang. Keterlibatan Rita dalam kasus korupsi ini terus menjadi sorotan dan perjalanan hukumnya terus diikuti oleh publik.