Penemuan Mengejutkan: Digeledahnya Rumah dan Kantor Kades Kohod Arsid

by -45 Views

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah memeriksa Kepala Desa Kohod, Arsin, terkait dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) kawasan pagar laut di perairan Tangerang, Banten. Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Kepala Desa Kohod telah diperiksa sebagai saksi dan tetap dianggap tak bersalah. Apabila pemeriksaan dan alat bukti telah selesai, gelar perkara akan dilaksanakan untuk menentukan langkah selanjutnya.

Sebanyak 44 saksi telah diperiksa terkait dugaan pemalsuan sertifikat SHGB dan SHM di kawasan pagar laut Tangerang, Banten. Saksi terdiri dari berbagai kalangan, termasuk warga desa, pihak kementerian, instansi terkait, dan ahli. Pemeriksaan telah mengungkap bahwa pemalsuan sertifikat telah terjadi sejak tahun 2021 di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Penyidik juga telah menyita 263 warkat untuk diperiksa keabsahannya.

Dalam pengembangan kasus ini, terlapor adalah AR, sedangkan korban adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Identitas AR belum diungkapkan secara terperinci, namun penetapannya didasarkan pada hasil penyelidikan. Sebelumnya, Arsin tidak menjawab panggilan penyelidikan dari Dittipidum. Pada Senin malam, rumah Arsin dan kantor Kades Kohod digeledah oleh penyidik, termasuk pemeriksaan terhadap istri dan keluarga Arsin. Video viral di media sosial juga memperlihatkan Arsin terlibat dalam pemasangan pagar laut di perairan Tangerang, yang kemudian dibantahnya.

Kasus pemalsuan sertifikat SHGB dan SHM ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut, dan pihak berwenang terus mengembangkan alat bukti untuk menangani perkara ini.