Jaksa penuntut umum atau JPU mendakwa Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) periode 2019-2024, Indra Sukmono Arharrys, karena merugikan negara senilai Rp 224,69 miliar terkait korupsi pengadaan lahan di lingkungan PPSJ untuk wilayah Rorotan, Jakarta Utara. Para terdakwa yang turut didakwa dalam kasus ini termasuk Donald Sihombing, Saut Irianto Jajaguguk, dan Eko Wardoyo. Jaksa menjelaskan bahwa penyalahgunaan ini terjadi dalam skema bersama-sama untuk memperkaya korporasi dan sejumlah pihak terkait. Kasus ini bermula dari pertemuan antara PPSJ dengan PT Adonara Propertindo terkait pembelian tanah di wilayah Jakarta Timur, yang kemudian meluas ke wilayah sekitar Rorotan, Jakarta Utara. Dengar penawaran harga yang diberikan oleh PT Totalindo Investama Persada, PPSJ kemudian mengalami kerugian dalam jumlah yang signifikan. Total uang bersih yang dibayarkan PPSJ kepada PT TEP terkait pengadaan lahan di Rorotan mencapai Rp 370,16 miliar dengan total kerugian negara yang mencapai Rp 224,69 miliar. Penuntutan dilakukan berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Kasus Korupsi Lahan Rorotan: Penemuan Menjanjikan!
