Pada Kamis, 13 Februari 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan tiga orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi yang terjadi di PT ASDP. Tiga tersangka ini akan ditahan selama 20 hari ke depan hingga tanggal 4 Maret 2025 di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK. Meskipun KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, namun hanya tiga orang yang ditahan. Keempat orang yang dijadikan tersangka dalam kasus ini adalah pemilik PT Jembatan Nusantara Adjie, mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, eks Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Muhammad Yusuf Hadi, serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry MAC. Akibat tindakan jahat para tersangka ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp893,1 miliar. Adapun kasus ini berawal dari permasalahan utang yang diwariskan oleh Jembatan Nusantara setelah proses akuisisi. Menariknya, dalam konteks lain, dua oknum anggota Polri juga berhasil lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) di Sumut terkait kasus korupsi. Mereka kini dipantau di Paminal Mabes. Semua perkembangan terkini dapat diikuti di VIVA.co.id.
Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di PT ASDP: Penemuan Terbaru
