Sertifikat tanah di wilayah pagar laut Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat, diduga dipalsukan dan digadaikan ke bank swasta. Polri telah menganalisa 93 sertifikat hak milik (SHM) yang dipalsukan. Dari temuan ini, beberapa sertifikat diagunkan di bank swasta, yang membuat para pelaku mendapat keuntungan. Kasus pemalsuan dokumen ini kemungkinan akan ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah dilakukan pendalaman lebih lanjut. Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa dua perkara ini diyakini dapat dinaikkan ke tingkat penyidikan.
Sebuah ekskavator yang digunakan untuk membongkar pagar laut di perairan Paljaya Desa Segarajaya berhenti beroperasi. Sebanyak 19 orang saksi sudah diperiksa dalam kasus ini, termasuk pegawai kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, pemohon pemilik SHM yang diduga tidak sah, tim support petugas Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), mantan Kades Sagarajaya, Kades Sagarajaya Abdul Rosyid, dan saksi dari perangkat RT/RW Desa Sagarajaya. Proses penyidikan berjalan, dan Kepala Desa Segarajaya juga telah diperiksa terkait dugaan pemalsuan sertifikat hak milik di wilayah pagar laut Desa Segarajaya, Bekasi. Penemuan dua lokasi pemalsuan sertifikat juga dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri di daerah pagar laut Bekasi, Jawa Barat. Dengan adanya investigasi yang dilakukan, kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap pelaku dan pihak terkait lainnya.